loading…
Bahlil Lahadalia menegaskan, pemangkasan Di 8 persen itu masih berada Di batas Kesepakatan minimum dan tidak melanggar perjanjian. Foto/Dok
Penegasan itu disampaikan Bahlil Di konferensi pers tentang ketahanan energi nasional, Senin (26/10/2026). Bahlil memaparkan, total Perdagangan Keluar Negeri gas pipa Indonesia Bersama Laut Natuna dan Sumatera mencapai 409,55 MMBTUD. Bersama jumlah itu, yang dipotong sebesar 31 MMBTUD. “31 MM yang kita potong itu adalah masih Hingga batas Kesepakatan minimum,” ujar Bahlil.
Baca Juga: Pasokan Gas Indonesia Dipangkas, Singapura Sesumbar Hanya 2% Bersama Total Kebutuhan
Menurut dia, Kartu Merah Kesepakatan Mutakhir terjadi bila pemotongan mencapai 10 persen. “Dan kita Mutakhir Di 8%, terkecuali kita potong 10%, nah itu Mutakhir kita melanggar Kesepakatan,” katanya.
Pemangkasan dilakukan Untuk memperkuat pasokan energi Di negeri dan memenuhi kebutuhan gas Untuk industri nasional. Pada ini, sejumlah sumur gas Merasakan penurunan produksi akibat pemeliharaan (shutdown), Supaya pemerintah memprioritaskan pasokan Untuk PLN dan sektor industri.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Ada Kesepakatan yang Dilanggar











