Wajib Tahu, Ini Cara dan Biaya Mengurus STNK Hilang


Jakarta, CNN Indonesia —

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang rusak atau hilang menuntut tindakan cepat Di pemilik kendaraan. Sebab dokumen ini menjadi bukti keabsahan yang wajib dibawa Di berkendara Lantaran tanpa kelengkapan dokumen, kendaraan Dikatakan ilegal.

Selain risiko hukum seperti ancaman tilang dan denda, STNK yang hilang juga rentan disalahgunakan pihak lain Untuk pemalsuan dokumen serta menghambat proses jual beli kendaraan.

Berikut adalah panduan lengkap syarat, langkah, dan rincian biaya mengurus STNK hilang:


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat mengurus STNK hilang

Sebelumnya mendatangi kantor SAMSAT, pemilik kendaraan wajib menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan berikut:


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. e-KTP asli beserta fotokopi.
2. Literatur Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi.
3. Surat kehilangan Di kepolisian
4. Surat rekomendasi Di Satlantas.
5. Surat pernyataan kepemilikan STNK bermeterai.
6. Surat pernyataan bermeterai Di tanda tangan asli.
7. Surat kuasa khusus apabila pengurusan diwakilkan kepada orang lain.

Prosedur pengurusan

1. Datangi SAMSAT: Pemilik wajib mendatangi kantor SAMSAT sesuai registrasi kendaraan Lantaran layanan keliling tidak melayani kehilangan STNK.
2. Cek fisik kendaraan: Petugas melakukan pemeriksaan fisik kendaraan secara gratis Untuk mencocokkan data dan dokumen.
3. Pengisian formulir: Pemohon mengisi formulir yang diberikan petugas Di teliti.
4. Penyerahan berkas: Serahkan seluruh persyaratan dokumen yang telah disiapkan.
5. Pemeriksaan Ppn dan blokir: Petugas memastikan status Ppn kendaraan tidak menunggak dan tidak Di status blokir.
6. Pencetakan STNK Mutakhir: Proses pembuatan STNK Mutakhir dilakukan Di loket Bea Balik Nama II.
7. Pembayaran administrasi: Pemohon membayar biaya administrasi Di loket pembayaran.
8. Pengambilan dokumen: Ambil STNK Mutakhir Di loket yang disediakan Di Menunjukkan bukti pembayaran lalu teliti kembali datanya.

Rincian biaya penerbitan STNK Mutakhir

Besaran biaya resmi pengurusan STNK hilang diatur berdasarkan Syarat Penerimaan Bangsa Bukan Ppn (PNBP):

– Kendaraan Roda Dua dan Tiga

Biaya penerbitan STNK sebesar Rp10.000 dan biaya pengesahan Rp25.000.

– Kendaraan Roda Empat atau Lebih

Biaya penerbitan STNK sebesar Rp200.000 dan biaya pengesahan Rp25.000.

Biaya tersebut Di luar kewajiban pelunasan tunggakan Ppn kendaraan bermotor apabila ada.

Guna menghindari risiko kerugian dan repotnya proses pengurusan, pemilik kendaraan diimbau Untuk selalu menyimpan dokumen penting seperti STNK Di tempat aman secara terpisah Di kendaraan.

(hjn/mik)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Wajib Tahu, Ini Cara dan Biaya Mengurus STNK Hilang