Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Aturantertulis Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keadaan yang diajukan Dharma Pongrekun. Untuk gugatan ini, Dharma menguji sejumlah pasal berkaitan Bersama penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas Aturantertulis Keadaan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas Aturantertulis Keadaan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis











