loading…
Marselinus Edwin selaku kuasa hukum keluarga Kacab Bank MIP menyesali Keinginan oditurat Militer II-07 Jakarta yang tak menggunakan pasal Membunuh Orang Lain berencana Untuk menjerat para terdakwa. Foto: Danandaya
Para terdakwa hanya dituntut Bersama pasal Membunuh Orang Lain. Padahal, keluarga korban mengharapkan terdakwa bisa dijatuhi hukuman maksimal Bersama penerapan pasal Membunuh Orang Lain berencana.
“Penerapan hukum maksimalnya yang kami harapkan Bersama pasal-pasal Yang Terkait Bersama Membunuh Orang Lain berencana,” ujar Marselinus.
Baca juga: Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Membunuh Orang Lain Kacab Bank
Jika oditur menjerat Bersama pasal Membunuh Orang Lain berencana, maka para terdakwa bisa terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. Sambil, penerapan pasal Membunuh Orang Lain, pidana penjaranya maksimal 15 tahun.
“Lantaran itu tidak diterapkan dan itu tidak dilakukan, maka sebagaimana fakta persidangan tadi yang sudah kita jalani bersama, terdakwa satu hanya dikenakan 12 tahun, Sebagai terdakwa dua 10 tahun, dan terdakwa tiga hanya 4 tahun,” katanya.
Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut para terdakwa Bersama pidana penjara berbeda-beda. Terdakwa 1 Serka Mochamad Nasir (Serka MN) dituntut 12 tahun penjara Bersama pidana tambahan dipecat sebagai anggota TNI Angkatan Darat (AD).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa Bersama Pasal Membunuh Orang Lain Berencana











