loading…
Mantan Direkrut SMP Di Ditjen PAUD Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyah divonis hukuman empat tahun dan enam bulan penjara. Foto: Jonathan
Amar putusan dibacakan Hingga Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Di Kamis (30/4/2026). Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan Jakarta Pusat Berkata Mulyatsyah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan juncto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
“Berkata terdakwa Mulyatsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan secara bersama-sama sebagaimana Untuk dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Baca juga: Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Dihukum 4 Tahun Penjara Yang Berhubungan Di Perkara Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan Chromebook
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkara Pidana Hukum Chromebook, Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun Penjara











