loading…
Penerapan mandatori biodiesel B50 yang direncanakan mulai semester II 2026 dinilai bukan sekadar Aturan pencampuran bahan bakar, melainkan ujian ketahanan sistem pendanaan energi nasional. Foto/Dok
Menurut Sudarsono, Langkah biodiesel nasional Di ini berjalan tanpa Bantuan Fluktuasi Harga langsung APBN, melainkan Lewat dana pungutan industri sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Skema tersebut membuat Langkah relatif mandiri secara fiskal, tetapi rentan Di gangguan arus kas ketika Penjualan Barang Di Luar Negeri menurun akibat peningkatan konsumsi domestik.
“B50 bukan sekadar menaikkan angka campuran bahan bakar, tetapi menguji apakah sistem pendanaan internal tetap mampu berputar tanpa bergantung Ke APBN,” ujarnya.
Secara produksi, industri sawit nasional dinilai mampu memenuhi tambahan kebutuhan B50. Produksi Migas sawit mentah (CPO) Indonesia berada Ke kisaran 47-50 juta ton per tahun, Sambil Itu kebutuhan tambahan Untuk B50 diperkirakan hanya 8–10 juta ton. Tetapi kesiapan implementasi tidak ditentukan Didalam ketersediaan bahan baku semata.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Implementasi Biodiesel B50 Tak Cukup Didalam Kapasitas Produksi, Sistem Pendanaan Harus Diperkuat











