loading…
Sejumlah narasumber Dialog Publik Tantangan Hukum Ke Era AI, yang diselenggarakan Divisi Humas Polri, Ke Hotel Grand Kemang, Jaksel, Selasa (7/4/2026). Foto: Istimewa
Dia mengungkapkan hingga Di ini masih ditangani Didalam regulasi yang bersifat sektoral seperti Undang-Undang (Undang-Undang) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Hal itu diungkapkannya Ke Dialog Publik “Tantangan Hukum Ke Era AI”, yang diselenggarakan Divisi Humas Polri, Ke Hotel Grand Kemang, Jaksel, Selasa (7/4/2026) siang.
Dia menambahkan, pemerintah mengakui AI Menyediakan pengaruh positif Ke Kemajuan ekonomi dan Imajinasi Komunitas. Tetapi AI juga Menyediakan dampak negatif seperti miskomunikasi, pencurian data pribadi, dan pengacauan informasi.
Baca juga: Pramono Minta Inspektorat Dalami Pengunggah Konten AI Parkir Liar Ke Kalisari: Jangan Hanya Bisa Menyalahkan PPSU
Lantaran itu, bersama ahli-ahli tehnologi digital Didalam semua K/L termasuk Polri, pemerintah menyusun 2 RPerpres, yaitu tentang Peta Jalan dan Etika. “RPerpres ini lebih mengarah Hingga sosialisasi dan menyatukan langkah, Supaya tidak ada bentuk Hukuman Politik Ke kedua RPerpres itu,” ujar Irma seraya mengakui adanya upaya Bagi menyusun regulasi tunggal AI.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengemukakan adanya niat jahat Didalam sejumlah pihak yang memanfaatkan perkembangan Keahlian komunikasi digital. “BSSN (Badan Siber dan Sandi Negeri) mencatat jutaan lalu lintas siber yang anomali, seperti fishing; deepfake: scam: malware; dan manipulasi data,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Siapkan Perpres Peta Jalan dan Etika Tata Kelola AI











