Riyadh –
Arab Saudi kembali memperketat pengawasan Perpindahan Penduduk Internasional Di arus keluar-masuk pendatang. Untuk waktu satu pekan saja, lebih Bersama 14.600 warga Bangsa Asing (WNA) atau penduduk ilegal dideportasi Setelahnya otoritas setempat mengintensifkan operasi penegakan hukum Ke seluruh Area kerajaan tersebut.
Kementerian Untuk Negeri Arab Saudi Ke Sabtu (17/1) mengungkapkan, sebanyak 14.621 penduduk ilegal dideportasi Di periode 8 hingga 14 Januari 2026. Langkah tersebut merupakan Dibagian Bersama inspeksi gabungan yang dilakukan aparat Keselamatan bersama sejumlah lembaga pemerintah, Bersama sasaran Kartu Kuning izin tinggal, ketenagakerjaan, dan Keselamatan perbatasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir Gulf News, Selasa (20/1/2026) Bersama operasi Perpindahan Penduduk Internasional yang dilakukan, total 18.054 orang diamankan Sebab melanggar aturan yang berlaku Ke Arab Saudi. Rinciannya, 11.343 orang terjerat Kartu Kuning izin tinggal, 3.858 orang Yang Berhubungan Bersama Keselamatan perbatasan, serta 2.853 lainnya melanggar Syarat ketenagakerjaan.
Pemerintah Arab Saudi juga mencatat ribuan pendatang kini Di menjalani proses administratif menjelang pemulangan. Sebanyak 19.835 orang dirujuk Ke perwakilan diplomatik Bangsa asal mereka Sebagai pengurusan dokumen perjalanan, Sambil Itu 3.936 orang lainnya diarahkan menyelesaikan pengaturan keberangkatan Sebelumnya meninggalkan Arab Saudi.
Penertiban turut menyasar jalur masuk ilegal. Aparat Menahan 1.491 orang yang mencoba masuk Ke Arab Saudi tanpa dokumen resmi. Bersama jumlah tersebut, Di 40% merupakan warga Bangsa Yaman, 59% warga Ethiopia, dan 1% berasal Bersama Bangsa lain.
Ke Samping Itu, 18 orang ditangkap Di Berusaha keluar Bersama Area kerajaan secara ilegal. Tak hanya pendatang, pihak berwenang juga menindak mereka yang membantu Kartu Kuning dan sebanyak 23 orang ditangkap Sebab menyediakan transportasi, tempat tinggal atau pekerjaan Untuk warga Asing tanpa dokumen sah.
Hingga kini, total 27.518 ekspatriat yang terdiri Bersama 25.552 pria dan 1.966 perempuan masih berada Untuk proses hukum. Kementerian Untuk Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa Pemberian Di arus masuk, pengangkutan, penampungan, atau pemberian pekerjaan secara ilegal Berencana dikenai Pembatasan yang berat.
Hukuman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga SR1 juta (Rp 4 miliar), termasuk penyitaan kendaraan atau aset yang digunakan. Pemerintah Arab Saudi juga mengimbau Kelompok Sebagai melaporkan Kartu Kuning Lewat nomor darurat 911 Ke Area Mekah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta nomor 999 atau 996 Sebagai Area lainnya.
(upd/wsw)
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Gaya: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
const { default: Swiper } = await import(
”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Arab Saudi Perketat Perpindahan Penduduk Internasional, 14.621 WNA Telah Dideportasi











