Jakarta, CNN Indonesia —
Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Utara Memberi hukuman denda kepada enam pelanggar kewajiban uji emisi kendaraan Bersama nominal bervariasi, mulai Rp1,5 juta hingga Rp15 juta. Putusan tersebut dibacakan Untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar Ke Rabu (11/6).
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta R.M. Tamo Sijabat mengatakan mereka yang didenda didominasi kendaraan besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jenis kendaraan yang tidak lolos uji emisi didominasi Bersama kendaraan berat, seperti truk tractor head, Kendaraan Pribadi Produk Bersama bak tertutup, dan Kendaraan Pribadi tangki,” ujar Tamo mengutip Di, Kamis (12/6).
Tamo menjelaskan, para pelanggar itu terjaring Untuk Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 yang dilaksanakan Hingga kawasan Plumpang, Jakarta Utara, Selasa (3/6).
Operasi ini merupakan hasil kolaborasi Di Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Subdirektorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya.
Menurut Tamo tidak semua pelanggar hadir Untuk pembacaan putusan ini.
“Empat pelanggar hadir langsung Untuk sidang tipiring, Sambil dua lainnya diputus secara verstek atau tanpa kehadiran,” ucap Tamo.
Tamo pun mengimbau agar pengemudi dan pemilik kendaraan Untuk lebih memperhatikan jenis bahan bakar agar menyesuaikan spesifikasi mesin, serta rutin melakukan Penanganan berkala. Hal tersebut Disorot berpengaruh Di hasil uji emisi.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Diketok Hakim, Pelanggar Uji Emisi Jakarta Dihukum Denda Rp15 Juta