Jakarta, CNN Indonesia —
Pejabat Tingginegara Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono Berkata pemerintah Di membuat payung hukum Untuk bentuk Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Untuk menekan operasional truk over dimension over loading atau ODOL.
Agus Berkata perpres tersebut Di disusun dan diharapkan terbit Untuk waktu Didekat.
“Kami kawal secara utuhnya ini Berencana menjadi satu Pada Didalam Wacana Perpres yang Lagi didorong Didalam Kementerian koordinator bidang ekonomi yaitu penguatan Ekspedisi nasional dan ada satu elemen yang nanti menjadi Pada Didalam Wacana Protes yaitu penanganan odol,” kata Agus mengutip situs resmi Korlantas, Kamis (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus kendaraan ODOL sudah tidak bisa ditolerir lantaran menjadi salah satu sebab utama kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa hingga merusak infrastruktur jalan.
“Over dimension dan overload menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas mengakibatkan luka Justru korban jiwa juga kerusakan ruas-ruas jalan baik jalan tol Perjalanan Kaki utama lain, Negeri harus Menyediakan kurang lebih 42 triliun Kurs Mata Uang Nasional per tahun Untuk perbaikan Jalan akibat ODOL,” ungkap Agus.
Maka Didalam itu Agus Berkata diperlukan regulasi tegas Untuk mengatur truk ODOL. Didalam Langkah Tersebut Berencana tercipta Kesejaganan Di keselamatan Pemakai jalan dan kebutuhan ekonomi.
“Didalam sinkronisasi yang lebih baik antar kementerian dan lembaga kita bisa benar-benar menjalankan Keputusan Ke Zero odol mudah-mudahan bisa Memangkas secara drastis jumlah kecelakaan dan juga jumlah korban jiwa termasuk kerusakan kerugian material,” katanya.
Sambil Itu Direktur Peneggakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Faizal menyampaikan bahwa Polri Berencana terus menindak pelanggar ODOL, Ke Di mengapresiasi perpres tersebut.
“Kami kepolisian tentunya Berencana melakukan penindakan, kami berharap kalau ini kita kerjakan merasa sangat terbantu Sebab kalau kami penindakan Didalam teman-teman sopir banyak berantemnya, anggota susah juga menindak mereka Sebab mereka hanya pekerja,” ucap Faizal.
Faizal menegaskan para pelaku Tindak Kejahatan ODOL sebetulnya dapat diproses secara pidana. Hukum juga ia pastikan tak hanya membidik sopir melainkan pihak lain yang turut bertanggung jawab.
“Sudah ada beberapa Tindak Kejahatan yang sudah kami proses Karena Itu kami tindak lanjut Pelanggar bukan lagi ditujukan Ke sopirnya, mudah-mudahan kegiatan ini kita bisa melakukan secara terpadu,” kata Faizal.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pemerintah Siapkan Perpres Basmi Truk ODOL