loading…
Sidang perdana dua gugatan kepada Pemimpin Negara Hingga-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digelar Bersama Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Surakarta (Solo) Di hari ini, Kamis (24/4/2025). Foto/Dok.SindoNews
Untuk Perkara Pidana nomor 96/Pdt.Kerjasamaekonomiinternasional/2025/PN Skt Yang Berhubungan Bersama gugatan wanprestasi Kendaraan Pribadi Esemka Bersama penggugat Aufaa Luqmana Re A, warga Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo yang menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Wakil Pemimpin Negara KH Ma’ruf Amin sebagai tergugat 2, pabrik Esemka PT Solo Produksi Kreasi sebagai tergugat 3.
Dijadwalkan sidang dipimpin Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, anggota Majelis Hakim Subagyo dan Joko Waluyo.
Sambil, Perkara Pidana nomor 99/Pdt.Kerjasamaekonomiinternasional/2025/PN Skt Yang Berhubungan Bersama perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi yang dilayangkan Bersama pengacara asal Solo Muhammad Taufiq.
Untuk gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, Komisi Pemilihan Umum Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Sidang dipimpin Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, anggota Majelis Hakim yaitu Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.
Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan, sidang dilakukan secara terpisah meski jadwal sidang 2 Perkara Pidana tersebut bersamaan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PN Surakarta Gelar 2 Sidang Perdana Gugatan Hingga Jokowi Hari Ini