loading…
Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Trimedya Panjaitan usai sidang terbuka promosi doktoralnya. Foto/Istimewa
Trimedya Di sidang terbuka promosi doktoralnya menegaskan pentingnya perubahan paradigma Ke kalangan APH, yakni Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Di menangani Produk Internasional hasil sitaan tindak pidana. “Kalau Produk Internasional sitaan tidak dirawat dan dikelola, nilainya bisa menyusut drastis. Misalnya, pabrik yang awalnya bernilai Rp500 miliar bisa jatuh Ke Rp200-Rp300 miliar. Bangsa rugi besar,” kata Trimedya, Sabtu (19/4/2025).
Dirinya Merangsang agar koordinasi antar lembaga APH diperkuat tanpa ego sektoral. Dia berpendapat, Ri Prabowo Subianto Lewat Perpres Nomor 155 Tahun 2024 telah Memutuskan langkah maju Bersama mengalihkan kewenangan pengelolaan Produk Internasional sitaan Di Kementerian Hukum dan Ham Ke Kejaksaan.
“Sekarang tugas institusi Kejaksaan Sebagai mulai membangun sistem pengelolaan yang transparan, terukur, dan memberi nilai tambah Untuk Bangsa,” ujarnya.
Dia pun mengapresiasi langkah KPK yang Dikatakan sudah lebih maju Di hal penyimpanan Produk Internasional sitaan. Dia mengungkapkan aset-aset mewah seperti Kendaraan Pribadi dan Kantong branded ditata rapi dan dijaga Bersama baik.
Akansegera tetapi, ia menekankan bahwa Prestasi tersebut seharusnya tidak hanya terpusat Ke satu lembaga atau lokasi saja. “Sayangnya, sistem penyimpanan yang baik itu hanya terbatas Ke satu lokasi milik KPK. Ke Di, kita perlu sistem yang terintegrasi secara nasional,” imbuhnya.
Dia pun Merangsang agar Indonesia bisa mencontoh Bangsa-Bangsa maju seperti Amerika Serikat dan Belanda Di membangun sistem manajemen aset hasil tindak pidana. Menurut Trimedya, penyelamatan keuangan Bangsa bisa dimulai Di hal-hal konkret seperti optimalisasi aset sitaan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Trimedya Dorong Pengelolaan Produk Internasional Sitaan dan Rampasan Dari Sebab Itu Kendaraan Bermotor Roda Dua Pemasukan Bangsa