loading…
Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi Hasan memastikan tidak terbukti ada pasal maupun ayat Di RUU TNI yang dicurigai membangkitkan dwifungsi ABRI. Foto/Binti Mufarida
“(Kecurigaan) teman-teman Di NGO, teman-teman aktivis, itu tidak ada. Karena Itu pasal yang dicurigai Berencana ada, ayat yang dicurigai Berencana ada (dwifungsi ABRI), itu terbukti tidak ada,” tegas Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi Hasan kepada awak media Hingga Jakarta, Senin (17/3/2025).
Lebih Jelas, Hasan memastikan jabatan sipil Hingga kementerian dan lembaga yang dapat diisi Bersama TNI lewat revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu harus Memperoleh keahlian atau yang beririsan Bersama ruang kerja prajurit TNI.
“Kecurigaan temen teman NGO itu tidak beralasan karna itu tidak ada, Lantaran posisi-posisi, nggak Hingga-open posisi-posisi Untuk TNI, nggak Hingga-open, tapi dikunci. Dikunci Hingga-15 posisi yang memang memerlukan expertise-nya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja Bersama expertise mereka,” tegas Hasan.
Meski jumlah jabatan yang diisi Berencana lebih banyak, Hasan memastikan, jabatan tersebut sudah berjalan lebih dulu. Salah satu contohnya, jabatan Untuk Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang Sebelumnya belum diatur Bersama Undang-Undang.
Diketahui Di Undang-Undang TNI Pada ini, hanya terdapat 10 jabatan yang bisa diisi Bersama prajurit aktif, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keselamatan, Kementerian Defender, Sekretariat Militer Kepala Negara, Badan Informasi Negeri, dan Badan Siber dan Sandi Negeri.
Lalu, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Defender Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RUU TNI Tak Terbukti Bangkitkan Dwifungsi ABRI