Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap Di diskusi Rakyat Bersuara bertajuk Laga Hasto vs KPK Di Praperadilan yang tayang Di iNews, Selasa (21/1/2025) malam. FOTO/TANGKAPAN LAYAR INEWS
Hal itu ia sampaikan Di diskusi Rakyat Bersuara bertajuk ‘Laga Hasto vs KPK Di Praperadilan’ yang tayang Di iNews, Selasa (21/1/2025) malam.
“Bahwa nanti kan yang maju Di sidang itu bukan langsung penyidiknya yang sudah memahami perkaranya Bersama a sampai z. Tetapi Bersama teman-teman yang ada Di Biro Hukum yang diberikan kuasa Dari pimpinan KPK,” kata Yudi.
Yudi menilai Biro Hukum membutuhkan waktu tidak sedikit Sebagai keperluan administrasi. Ia menjelaskan, keperluan administrasi Di antaranya berupa legalisir BAP keterangan para saksi yang dijadikan alat bukti awal Di penetapan Hasto sebagai Dugaan Pelaku.
“Yang pertama itu kan Yang Terkait Bersama Bersama alat-alat bukti Lalu Produk Internasional bukti yang nanti Berencana dilegalisir termasuk BAP-BAP yang digunakan Dari KPK ketika menetapkan Pak Hasto sebagai Dugaan Pelaku,” ujarnya.
“Lalu tentu penyidik Berencana menjelaskan kepada teman-teman Di biro hukum Yang Terkait Bersama Bersama Perkara Hukum,” sambungnya.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Minta Praperadilan Hasto Ditunda, Mantan Penyidik Jelaskan Alasannya