Menurut Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, satgas tersebut Akansegera melibatkan Kadin Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Beliau (Pembantu Ri Ketenagakerjaan Yassierli) berkenan Sebagai membuat semacam Working Group atau Task Force (Satgas) Di pemerintah dan Kadin Sebagai memastikan bukan lagi hanya bicara, tapi data, substansi dan juga solusinya bagaimana,” kata Anindya seusai melakukan audiensi Bersama Pembantu Ri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Pembantu Ri (Wamen) Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Hingga Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
Diketahui, Di akhir Oktober 2024, MK Untuk amar putusannya meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pembentuk undang-undang (Perundang-Undangan), Sebagai Mengeluarkan aturan ketenagakerjaan Untuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan membentuk Perundang-Undangan Ketenagakerjaan yang Terbaru.
“Saya melihat satu visi kita (Kadin dan pemerintah) sama, bagaimana kita bisa membantu bukan saja Perkembangan ekonomi, tapi juga Penanaman Modal Asing. Juga kita bersama memastikan bahwa Keadaan buruh itu dan juga pekerja terjaga,” ujar Anindya.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie dan Pembantu Ri Ketenagakerjaan Yassierli. Foto/Istimewa
Pria yang akrab disapa Anin ini mengakui bahwa proses pembentukan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan yang Terbaru tentu tidak mudah, khususnya Untuk para pelaku usaha . Akan Tetapi, Bersama komunikasi yang sangat baik dan juga cara berpikir yang terbuka, dirinya yakin bisa mencari jalan Di.
“Sebab bagaimanapun juga, Untuk Kadin ingin Perkembangan ada, Penanaman Modal Asing ada, tapi kami juga mengerti bahwa Keadaan Kelompok dan Indonesia Secara Keseluruhan juga harus dikawal Bersama baik,” kata Anin.
Anin menambahkan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah disampaikan pemerintah juga diharapkan diiringi Bersama peningkatan produktivitas. “Kami ingin memastikan Hingga lapangan kondusif dan tadi Pak Pembantu Ri (Yassierli) dan Pak Wamen (Ebenezer) sangat terbuka sekali Sebagai memastikan produktivitas juga bisa dibarengi,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Lanjuti Putusan MK, Bentuk Satgas Perundang-Undangan Ketenagakerjaan