Kejagung Menyita Hendry Lie (HL), Dugaan Pelaku Hingga-22 Tindak Kejahatan Penyuapan IUP PT Timah Tbk, Foto/SINDOnews/irfan maruf
Hendry Lie ditangkap Di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Di Senin, 18 November 2024, Setelahnya Sebelumnya dilaporkan berada Di luar negeri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Di penyidik Jampidus, Jamintel, dan Atase Kejaksaan Di Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Singapura. Penangkapan dilakukan Setelahnya Hendry Lie diketahui berada Di Singapura Dari Maret 2024 dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah disampaikan Bersama pihak kejaksaan.
“Telah mengamankan Dugaan Pelaku HL Di Senin 18 November 2024 Di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,” kata Harli Siregar dikutip, Selasa (19/11/2024).
Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 yang dikeluarkan Di 18 November 2024. Sebelumnya, Hendry Lie sempat dipanggil sebagai saksi Di 29 Februari 2024 Di Tindak Kejahatan ini, Tetapi yang bersangkutan tidak hadir.
Setelahnya itu, Kejaksaan Agung melakukan pencekalan Di Hendry Lie Di Maret 2024 dan Menarik Perhatian paspornya. Ia Setelahnya Itu ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Di April 2024, Walaupun gagal memenuhi panggilan pemeriksaan. “Di 18 November 2024, HL akhirnya berhasil ditangkap Pada kembali Hingga Indonesia Bersama Singapura,” jelasnya.
Pada ini, Hendry Lie Di menjalani pemeriksaan sebagai Dugaan Pelaku Di Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung. Ia juga ditahan Di 20 hari Di Tempattinggal Tahanan Negeri Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024.
Harli Siregar Berkata bahwa Hendry Lie berperan sebagai Beneficiary Owner PT TIN, yang secara aktif bekerja sama Di penyewaan peralatan Sebagai pengolahan timah Di PT Timah Tbk dan PT TIN. Penerimaan bijih timah Bersama PT TIN berasal Bersama CV BPR dan CV SMS, yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan Sebagai Memperoleh bijih timah hasil kegiatan penambangan ilegal.
Hendry Lie kini disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan, yang telah diubah Bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Hingga-1 KUHP.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ditangkap Kejagung, Hendry Lie Dugaan Pelaku Penyuapan PT Timah Langsung Ditahan