Kandidat Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Poengky Indarti mendukung penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Di setiap Peristiwa Pidana dugaan rasuah yang ditangani KPK. Foto/TV Dewan
Hal itu diungkapkan Poengky Pada menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Gedung Nusantara II, Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024). Mulanya, Poengky mengatakan bahwa penerapan pasal TPPU Untuk Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan Dari KPK masih minim.
Merujuk Studi ICW, ia menuturkan, KPK hanya menerapkan pasal TPPU Di 6 Untuk ratusan Peristiwa Pidana yang ditangani. “Kalau kita melihat signifikansi Untuk kepentingan Untuk pasal TPPU itu, ketika pasal TPPU itu misalnya dibutuhkan, maka saya kira memang harus mesti langsung dikaitkan Di situ, daripada harus menunggu Peristiwa Pidana utamanya selesai Mutakhir Lalu TPPU,” ucap Poengky.
Mantan Komisioner Kompolnas itu menilai, penerapan pasal TPPU Akansegera membuat jera para koruptor. Bersama penerapan pasal itu, ia mengatakan, koruptor Akansegera dimiskinkan.
“Nah kalau Bersama TPPU saya rasa Akansegera lebih membuat jera para koruptor, dan juga ini bapak, memiskinkan koruptor. Lantaran Komunitas sudah sangat muak Bersama koruptor,” kata Poengky.
Pasalnya, kata Poengky, Komunitas tak Akansegera dapat Kesejaganan ketika Putusan terdakwa Kejahatan Keuangan tak terlalu berat, Akan Tetapi kerugian keuangan Bangsa besar. “Maka Itu, menurut saya Undang-Undang TPPU perlu disertakan, tetapi tidak mutlak. Karena Itu melihat kasuistis, kasusnya yang diperlukan. Kalau bisa memang perlu harus disertakan Lantaran ini membuat efek jera,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: TPPU Perlu Disertakan, tapi Tidak Mutlak