Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi Banten Mengadakan pemutihan Pajak Lainnya kendaraan bermotor yang berlangsung Sebelum Jumat (4/10) hingga 31 Desember 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan Aturan fiskal pemutihan ini tertuang Di Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024 tentang pengurangan, pembebasan pokok dan Hukuman Politik administrasi Pajak Lainnya serta bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.
“Kami Menerbitkan Aturan fiskal Langkah pemutihan PKB dan BBNKB ini sebagai bentuk Damai meringankan Kelompok Di memenuhi kewajiban membayar Pajak Lainnya,” kata dia Di keterangan resminya, dikutip Selasa (8/10).
Aturan fiskal pemutihan ini meliputi BBNKB II Bagi proses mutasi Di luar Daerah maupun Di Daerah Banten, berlaku mulai 04 Oktober 2024 sampai Bersama 21 Desember 2024.
Lalu bebas pokok dan denda PKB, Bagi yang menunggak tahun Ke-4, kecuali melakukan mutasi keluar Provinsi Banten, berlaku hingga 21 Desembee 2024.
Berikutnya diskon PKB sebesar 20 persen Bagi yang melakukan mutasi Di luar provinsi dan bebas denda PKB.
“Kami (Pemprov Banten) mengajak Kelompok Sebagai memanfaatkan momen pemutihan ini khususnya Bagi Kelompok yang menunggak Pajak Lainnya,” tambah Al Muktabar.
Secara detail informasi tersebut dapat diakses Melewati media sosial Bapenda Banten atau Ke 12 UPTD/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau gerai Samsat yang tersebar Ke seluruh Daerah Provinsi Banten.
Aturan fiskal pemutihan PKB dan BBNKB ini dilakukan Pemprov Banten selain memeriahkan HUT Ke-24 Provinsi Banten juga sebagai upaya optimalisasi pendapatan Daerah Ke Provinsi Banten.
Banten menjadi provinsi keenam yang Mengadakan Langkah pemutihan Pajak Lainnya Di Oktober ini, seperti Aceh, Bengkulu, Sumsel, Jabar dan Jateng yang juga sudah Mengadakan Langkah serupa lebih dahulu.
[Gambas:Video CNN]
(can/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pemutihan Pajak Lainnya Kendaraan Ke Banten hingga 31 Desember