Penyelenggara Pemilihan Umum Perintahkan Komisi Pemilihan Umum Tak Ganti Caleg PKB, Ach Gufron: Kebenaran Menemukan Jalannya

Kandidat anggota legislatif Untuk PKB Ach Gufron Sirodj mengapresiasi putusan Penyelenggara Pemilihan Umum RI. Foto/istimewa

JAKARTA – Kandidat anggota legislatif Untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ach Gufron Sirodj mengapresiasi putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Penyelenggara Pemilihan Umum ) RI. Untuk putusannya, Penyelenggara Pemilihan Umum meminta Komisi Pemilihan Umum tidak mengganti Kandidat anggota legislatif terpilih Untuk PKB yakni, Ach Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.

“Alhamdulillah kebenaran Akansegera menemukan jalannya. Kami didzolimi. Tanpa alasan jelas kami diganti begitu saja padahal kami dapat mandat langsung Untuk suara rakyat,” kata Gufron, Jumat (27/9/2024).

Gufron juga menyampaikan terima kasih kepada Penyelenggara Pemilihan Umum yang telah Menyediakan keadilan. Pencapaian ini merupakan Kemenangannya rakyat.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Penyelenggara Pemilihan Umum yang telah memastikan keadilan sebagai spirit dasar Untuk Membahas keputusannya, Agar perjuangan hak saya sebagai caleg Kemenangan Pemilihan Umum legislatif dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenar-benarnya. Pencapaian ini adalah Kemenangannya rakyat. Kemenangannya bersama Untuk nurani Komunitas yang Di ini berjuang Hingga Dapil,” kata Gufron Siradj

Seperti diketahui, Penyelenggara Pemilihan Umum memutuskan Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) telah melakukan Pelanggar. Penyelenggara Pemilihan Umum memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Untuk Mengungkapkan Ach. Ghufron Sirodi dan M Irsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai Kandidat terpilih anggota Lembaga Legis Latif.

“Mengungkapkan Terlapor (Komisi Pemilihan Umum) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian Kandidat terpilih anggota Lembaga Legis Latif,” kata Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Rahmat Bagja Pada membacakan putusan Nomor: 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024.

Penyelenggara Pemilihan Umum juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Penetapan Kandidat Terpilih Anggota Lembaga Legis Latif atasnama Muhammad Khozin, dan Anisah Syakur. “Memerintahkan kepada terlapor (Komisi Pemilihan Umum) Untuk menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan Ach. Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai Kandidat terpilih anggota Lembaga Legis Latif,” kata Bagja.

Putusan Penyelenggara Pemilihan Umum ini dibacakan Sesudah mereka Melakukan persidangan secara maraton Untuk dua hari. Persidangan dilakukan Sesudah Ach Ghufron Sirodj yang merupakan Kandidat terpilih anggota Lembaga Legis Latif Untuk Lokasi Pemilihan Jawa Timur VI Untuk PKB dan M. Irsyad Yusuf, Kandidat terpilih anggota Lembaga Legis Latif Ke Lokasi Pemilihan Jawa Timur Il Untuk PKB tiba-tiba diganti Dari Komisi Pemilihan Umum atas permintaan PKB.

Padahal baik Gufron maupun Irsyad Yusuf sama sekali tidak pernah diberitahu Justru tidak pernah dipanggil. Alasan yang disampaikan PKB Untuk mengganti dua orang ini juga tidak jelas.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyelenggara Pemilihan Umum Perintahkan Komisi Pemilihan Umum Tak Ganti Caleg PKB, Ach Gufron: Kebenaran Menemukan Jalannya