KPK menyita sejumlah dokumen Yang Berhubungan Bersama pengurus IUP Ke Kalimantan Timur Pada menggeledah Rumah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI). Foto/SINDOnews
“Produk bukti yang didapat Yang Berhubungan Bersama Bersama dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu Ke Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/9/2024).
Asep mengungkapkan, dugaan tindak pidana Penyuapan Yang Berhubungan Bersama penggeledahan tersebut Pada yang bersangkutan menjabat sebagai gubernur dua periode, yakni 2008-2018. “Ke Pada yang bersangkutan menjabat sebagai gubernur,” ujarnya.
Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana rasuah ini berupa suap IUP penambangan Ke Kaltim. “Iya betul (suap) ini Yang Berhubungan Bersama masalah penerbitan izin usaha pertambangan,” ucapnya.
Diberitakan Sebelumnya Itu, penyidik KPK menggeledah Rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak. Penggeledahan dilakukan Ke Senin, 23 September 2024, malam hingga dini hari.
Ketua Sambil KPK, Nawawi Pomolango mengamini adanya penggeledahan Ke kediaman Awang Faroek. Nawawi menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan Bersama Perkara Hukum Hukum Mutakhir yang Di diusut lembaga antirasuah.
“Mutakhir, Mutakhir Perkara Hukum Hukum itu Mutakhir kita tangani,” kata Nawawi Pada dikonfirmasi soal penggeledahan kediaman Awang Faroek, Selasa, 24 September 2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Geledah Rumah Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek, KPK Sita Dokumen Pengurusan IUP