Sandra Dewi sebagai istri Harvey Moeis diduga kuat Memperoleh aliran dana senilai Rp3,15 miliar. Foto/Dok Instagram
Malahan Seniman Sandra Dewi sebagai istri terdakwa, juga diduga kuat Memperoleh aliran dana senilai Rp3,15 miliar. Harvey Moeis mentransfer uang itu langsung Ke rekening Sandra Dewi yang dikirim Untuk rekening atas nama PT Quantum Skyline Exchange.
“Mentransfer uang tersebut Untuk rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai Didalam tahun 2023, Ke antaranya Ke rekening Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis Di Bank BCA nomor rekening 07040688883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp3.150.000.000,” beber JPU Ke ruang sidang utama PN Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Aliran dana juga diterima Didalam asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari. Uang tersebut diperuntukkan buat pemenuhan keperluan Seniman 41 tahun tersebut.
“Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi Di Bank BCA nomor 7140071735 atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp80.000.000 Sebagai keperluan Sandra Dewi,” terang JPU.
Di Pada Yang Sama, masih ada beberapa rekening lagi yang ditransfer Didalam Harvey Moeis senilai Rp2-Rp32 Miliar.
Harvey Moeis sendiri didakwa Didalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Sebagai dugaan tindak Penyuapan.
Di Pada Yang Sama, Sebagai dugaan tindak pencucian uang (TPPU) Yang Berhubungan Didalam menyamarkan uang hasil Penyuapan, Harvey Moeis didakwa Didalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pra-Penanganan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sandra Dewi Pernah Terima Aliran Uang Untuk Harvey Moeis Rp3,15 Miliar, Ditransfer Ke Rekening Pribadi