ICW meminta Pansel Capim dan Dewas KPK tidak mengistimewakan kandidat Di Polri dan Kejaksaan. Foto/SINDOnews
Hal itu sebagaimana disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya Yang Terkait Bersama peserta yang lolos tes administrasi Capik KPK terdapat 16 Di antaranya Di anggota Polri dan 11 berasal Di Kejaksaan.
“ICW mengingatkan agar panitia seleksi tidak Menyediakan keistimewaan Bagi kandidat yang berasal Di dua institusi tersebut (Polri dan Kejaksaan). Sebab, tidak ada satu pun regulasi yang mewajibkan bahwa komposisi pimpinan KPK harus berasal Di instansi penegak hukum lain,” kaya Diky, Jumat (26/7/24).
ICW menegaskan, Pansel haru mampu menghindari potensi konflik kepentingan dan Meningkatkan transparansi Di seleksi Capim dan Dewas KPK. Diky juga menegaskan potensi konflik kepentingan yang Bisa Jadi terjadi jika kandidat Di Polri dan Kejaksaan menjabat dan mengusut Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan Di institusi asal mereka.
Diky menambahkan Kendati ada peningkatan jumlah dan persentase kandidat dibandingkan periode Sebelumnya, Permasalahan krusial seperti banyaknya kandidat Di instansi penegak hukum tetap harus menjadi perhatian.
“Salah satu hal yang dapat dilakukan Bersama Pansel adalah Bersama secara proaktif berkomunikasi Bersama Dewan Pengawas Sebagai mencermati apakah kandidat Di internal KPK yang mendaftar pernah Memperoleh catatan dugaan Pelanggar kode etik atau tidak,” ujarnya.
Tindak Kejahatan-Tindak Kejahatan internal KPK juga menjadi perhatian serius. Sejumlah pimpinan dan pegawai KPK periode 2019-2024 tidak lepas Di Perdebatan. Misalnya, Tindak Kejahatan pemerasan Bersama Ketua KPK Firli Bahuri Di Mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Tindak Kejahatan pungutan liar (pungli) Bersama pegawai KPK yang Lagi diusut tuntas.
Fakta-fakta ini seharusnya menjadi perhatian serius Bagi Pansel dan Pemimpin Negara. Marwah dan integritas KPK harus menjadi salah satu prioritas utama Sebagai mewujudkan gerakan Indonesia bersih Di Kejahatan Keuangan. Gagasan pembentukan KPK diawali Bersama TAP Lembaga Tertinggi Negara No. II Tahun 1998 yang mengamanatkan kepada Lembaga Legis Latif dan Pemerintah Sebagai lebih progresif Di menciptakan pemerintahan yang bersih Di Kejahatan Keuangan, Kolusi, dan Nepotisme.
Karenanya, Pansel KPK diharapkan dapat menjalankan proses seleksi Bersama adil dan transparan, memastikan bahwa kandidat terbaik dan berintegritas tinggi yang terpilih Sebagai memimpin lembaga antirasuah ini.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: ICW Minta Pansel Capim KPK Tidak Istimewakan Kandidat Di Polri dan Kejaksaan