Peristiwa Pidana Hukum Perdagangan Masuk Negeri Gula, Kejagung Limpahkan Dugaan Pelaku RD Di Kejari Pekanbaru

Kejagung melimpahkan Dugaan Pelaku RD dan Produk bukti Yang Terkait Di Peristiwa Pidana Hukum dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan kegiatan importasi gula PT SMIP 2020-2023. Foto/SINDOnews/Gedung Kejagung

JAKARTAKejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan Dugaan Pelaku RD dan Produk bukti Yang Terkait Di Peristiwa Pidana Hukum dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan kegiatan importasi gula PT SMIP 2020-2023. Dugaan Pelaku RD yang merupakan Direktur PT SMIP itu dilimpahkan Di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau.

“Yang Lagi limpah tahap II Di KN Pekanbaru atas nama RD,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar Di dihubungi, Jumat (26/7/2024).

Ke Di Yang Sama, Untuk Dugaan Pelaku Ronny Rosfyandi (RR) selaku Kepala Kantor Daerah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021 masih Di tahap pemberkasan.

“Sedangkan RR belum,” ujar Harli.

Di Peristiwa Pidana Hukum ini, RD selaku Direktur PT SMIP Ke 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah Di memasukkan gula kristal putih.

Dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah Untuk Sesudah Itu dijual Ke pasar Di negeri.

Perbuatan RD diduga bertentangan Di Peraturan Pembantu Kepala Negara Perdagangan juncto Peraturan Pembantu Kepala Negara Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya Agar ditemukan adanya kerugian keuangan Bangsa Di kegiatan importasi gula yang dilakukan PT SMIP.

Ke Di Yang Sama, Ronny diduga mencabut keputusan pembekuan izin sertifikat PT SMIP. Di tujuan PT SMIP bisa mendatangkan Perdagangan Masuk Negeri gula.

Ronny juga melakukan pembiaran Pada Kegiatan Agar PT SMIP Di bebas bisa Mengintroduksi gula dan yang seharusnya Di pengawasan padahal Sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan.

Atas perbuatannya, Ronny diduga telah Memperoleh sejumlah uang dan Dampaknya sebanyak 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan Di gudang kawasan tersebut Di tidak sebagaimana mestinya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Hukum Perdagangan Masuk Negeri Gula, Kejagung Limpahkan Dugaan Pelaku RD Di Kejari Pekanbaru