Jakarta –
Badan Pengawas Perawatan dan Minuman (BPOM) telah menerbitkan perubahan mengenai aturan label Ketahanan Pangan olahan. Hal itu dilakukan berdasarkan Eksperimen resiko Bisfenol A (BPA) yang ada Di air minum Untuk kemasan (AMDK).
Peraturan itu termuat Di peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perawatan dan Minuman Nomor 31 Tahun 2018, tentang Label Ketahanan Pangan Olahan. Ada dua pasal tambahan Yang Terkait Didalam pelabelan risiko BPA Di kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a, Didalam tenggat waktu transisi empat tahun Untuk produsen Sebagai melakukan penyesuaian.
Pasal 48A berbunyi, “Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 48 ayat (1) Di Label air minum Untuk kemasan wajib mencantumkan tulisan ‘simpan Di tempat bersih dan sejuk, hindarkan Didalam matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam’.
Sambil Itu, Pasal 61A berbunyi, “Air minum Untuk kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘Untuk Kebugaran tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA Di air minum Untuk kemasan’ Di label”.
Untuk peraturan ini, BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA Di air minum Untuk kemasan yang menggunakan kemasan polikarbonat, bahan yang biasa digunakan Didalam galon guna ulang. Paparan BPA dapat berasal Didalam banyaknya sumber yang berbahan plastik, salah satunya adalah intensitas dan risiko adalah galon air minum yang digunakan ulang.
BPOM juga menyebutkan bahwa galon polikarbonat yang paling banyak beredar Di Ditengah Komunitas Didalam persentase 96% Didalam total galon air minum bermerek yang beredar. Menurut data pemeriksaan BPOM Di fasilitas produksi Di 2021-2022, kadar BPA yang telah Mobilitas Penduduk Di air minum lebih Didalam 0,6 ppm Merasakan peningkatan yang berturut-turut hingga 4,58 persen. Hasil pengujian Mobilitas Penduduk BPA Di ambang 0,05-0,6 ppm, dan Meresahkan berturut-turut hingga 41,56 persen.
Sebagai melindungi Komunitas Didalam resiko Kesejaganan yang diakibatkan Didalam paparan BPA, BPOM mewajibkan pelabelan bahaya BPA Di air minum Didalam kemasan polikarbonat telah lama menjadi sorotan Lantaran potensi bahaya Kesejaganan yang ditimbulkan. Ada juga Bangsa besar Di dunia telah melarang penggunaan BPA, misalnya Amerika Serikat, Kanada, Uni eropa, Cina, Malaysia dan Filipina.
Bahaya BPA
Paparan BPA, terutama Untuk rangka panjang, dapat memicu berbagai gangguan Kesejaganan serius. Mulai Didalam gangguan hormonal hingga Penyakit kanker.
“BPA dikenal sebagai endocrine disruptor alias senyawa yang mengganggu fungsi normal sistem endokrin tubuh,” kata Dekan Fakultas Pharma Universitas Airlangga, Prof Junaidi Khotib, SSi, Apt, MKes, PhD Untuk keterangan tertulis Kamis (25/7/2024).
Sistem endokrin adalah jaringan kelenjar yang memproduksi dan melepaskan hormon yang mengontrol banyak fungsi Untuk tubuh. Salah satunya Yang Terkait Didalam proses fisiologis, seperti Perkembangan, metabolisme, dan reproduksi.
Junaidi pun menambahkan jika sudah masuk Di tubuh Melewati medium Minuman atau minuman, yang ditempatkan Untuk wadah plastik, BPA Akansegera meniru hormon alami dan merebut tempat hormon Di reseptor Di berbagai organ. Yang dapat mengakibatkan terjadinya gangguan hormonal Untuk tubuh.
Tentunya, gangguan hormonal dapat mempengaruhi Perkembangan dan pertubas, serta fertilitas. Jumlah referensi ilmiah juga menyebutkan Kebugaran ini dapat memicu munculnya sel abnormal Untuk tubuh, serta dapat Meningkatkan risiko Penyakit kardiovaskular, diabetes dan hipertensi.
Maka Didalam itu Junaidi menilai jika regulasi tersebut adalah langkah maju pemerintah Untuk melindungi Kesejaganan Komunitas dan Meningkatkan Pelatihan Yang Terkait Didalam bahaya BPA. Di Itu, menjadi bukti keberpihakan BPOM kepada Komunitas sebagai konsumsi AMDK.
“Sistem endokrin yang terganggu, efeknya tidak langsung terasa. Tetapi, berbahaya Untuk jangka panjang,” tambah Junaidi.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Simak Lagi Aturan BPOM yang Wajibkan Label Bahaya BPA Di Galon Guna Ulang