Wakil Ketua Komisi III Lembaga Legis Latif Di Fraksi Partai Gerindra Habiburokman Merangsang JPU melakukan banding atas putusan Hukuman bebas Gregorius Ronald Tannur. Foto: Dok SINDOnews
Habiburokman prihatin atas Hukuman tersebut. Pasalnya, dia mengikuti Perkara Hukum Hukum tersebut, Malahan melihat video yang dilakukan Ronald Tannur.
“Menurut saya, semestinya majelis hakim bisa menerapkan prinsip kesengajaan Bersama sadar kemungkinan atau dolus eventualis,” ujarnya, Kamis (25/7/2024).
Walaupun yang bersangkutan tidak berniat membunuh, tapi seharusnya sadar kalau kemungkinan Sebab perbuataannya membuat korban meninggal dunia.
“Saya sangat berharap jaksa melakukan banding Di Perkara Hukum Hukum ini dan kita sama-sama kawal Lembaga Proses Hukum tingkat banding agar almarhumah Merasakan keadilan,” katanya.
Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Ronald Di Perkara Hukum dugaan Membunuh Orang Lain Dini Ke tempat Tempat Hiburan Ke 4 Oktober 2023.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik Berkata Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Membunuh Orang Lain maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana Di dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gerindra Dorong Jaksa Banding Putusan Hukuman Bebas Ronald Tannur