Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Mengungkapkan Syarat siapa saja yang Berencana dicegah merupakan ranah Di penyidik lembaga antirasuah. Foto/Aldi Chandra/SINDOnews
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Mengungkapkan Syarat siapa saja yang Berencana dicegah merupakan ranah Di penyidik lembaga antirasuah.
“Bagi Upaya Mencegah sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, siapa-siapa saja yang Dikatakan diperlukan keberadaannya Bagi tidak Hingga luar negeri Di Kontek Sini penyidik Terbaru menentukan lima orang (yang dicegah),” ujar Tessa Di ditemui Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Tessa pun Mengungkapkan tidak menutup kemungkinan jika pihak yang dicegah Di Peristiwa Pidana dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu Berencana bertambah. Tetapi, Tessa menegaskan hal tersebut sepenuhnya kewenangan penyidik.
“Apakah nanti ada tambahan lagi kita serahkan sepenuhnya Hingga penyidik,” katanya.
Sebelumnya Itu, KPK Mengungkapkan telah mengajukan Upaya Mencegah lima orang bepergian Hingga luar negeri. Upaya Mencegah tersebut Yang Terkait Bersama penyidikan Peristiwa Pidana dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI yang menyeret Harun Masiku (HM).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Mengungkapkan pelarangan tersebut berlaku Dari 22 Juli 2024 kemarin.
“KPK merilis larangan bepergian Hingga luar negeri Bagi Perkara Pidana suap yang diduga dilakukan Dugaan Pelaku HM, bahwa terhitung Dari 22 Juli 2024, KPK telah Mengintroduksi surat keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian Hingga luar negeri Bagi dan atas nama lima orang,” kata Tessa Di ditemui Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Kendati demikian, Tessa enggan menyebutkan secara gamblang identitas Di pihak yang dilakukan Upaya Mencegah Hingga luar negeri. Juru bicara berlatar Di penyidik itu hanya menyebutkan inisial Di mereka.
“Inisial (yang dicegah Hingga luar negeri) K, SP, YPW, DTI, dan DB,” paparnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Cegah Hasto Bepergian Hingga Luar Negeri, KPK: Sepenuhnya Kewenangan Penyidik