Dua hakim yang Hukuman bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul menjadi saksi Untuk terdakwa Zarof Ricar, Meirizka Widjaja, dan Lisa Rachmat. Foto/Nur Khabibi
Selain dua hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Surabaya itu, Jaksa juga Menampilkan satu saksi lain atas nama Agus Sarjono yang disebut sebagai karyawan swasta. Sebelumnya Itu, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa Memperoleh gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas.
Jumlah tersebut diterima Untuk pihak-pihak yang berperkara baik Ke tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Di membacakan surat dakwaan Zarof Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).
“Memperoleh gratifikasi yaitu Memperoleh uang tunai Untuk bentuk uang Idr dan Kurs Matauang Asing yang dikonversikan Di Untuk Kurs Matauang Idr Didalam nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram Untuk para pihak yang Memiliki Peristiwa Pidana Ke lingkungan Lembaga Proses Hukum,” kata JPU.
Adapun, penerimaan Rp915 miliar itu terdiri Untuk berbagai Kurs Matauang, mulai Untuk Idr, Kurs Matauang Amerika Singapura, Kurs Matauang Amerika Amerika Serikat, dan Kurs Matauang Amerika Hongkong. Setelahnya Itu Untuk emas, mayoritas berupa emas logam mulia PT Antam Didalam berat 50 dan 100 gram.
Atas perbuatannya, Zarof didakwa Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan sebagaimana telah diubah Didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 2 Hakim yang Hukuman Bebas Ronald Tannur Bersaksi Ke Sidang Zarof Ricar