Jakarta –
Sebanyak 103 warga Negeri Taiwan yang diciduk Di vila Di Kecamatan Marga, Tabanan, Rabu (26/6/2024), mulai dideportasi secara bertahap. Lima pelaku, CKM, LXD, CSJ, JCJ, dan CYH diusir Di Bali Hingga negaranya.
“Lima WN Taiwan itu dideportasi Di Bali Sesudah Sebelumnya Itu sempat ditahan Pada satu hari Di Tempattinggal Detensi Perpindahan Penduduk Denpasar,” kata Kepala Kantor Daerah Kementerian Hukum dan Hak Fundamental Bali Pramella Yunidar Pasaribu Di keterangannya, Sabtu (29/6/2024).
Pramella mengatakan, Di hasil pemeriksaan Dari ditangkap Di vila, mereka terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yakni, menyalahgunakan izin tinggal Bersama melakukan Kejahatan Finansial atau scamming Di Duniamaya.
“Kami usulkan agar dimasukkan Di daftar penangkalan Agar mereka tidak dapat lagi memasuki Daerah Indonesia,” kata Pramella.
Pramella berharap pendeportasian itu dapat menjadi contoh penting Untuk para warga Asing Di Bali agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia menegaskan tidak Berencana menolerir Kartu Kuning aturan keimigrasian Bersama siapapun.
Sebelumnya Itu ratusan WN Taiwan itu mendarat secara bertahap Di beberapa bandara Di Indonesia dan Ke Hingga Bali Dari 2023. Berbekal pelbagai macam visa, ratusan WN Taiwan itu kerap berpindah tempat menginap sambil menipu korbannya yang berada Di Malaysia dan sejumlah Negeri lain.
Tetapi, Perpindahan Penduduk tidak dapat menindak mereka Bersama Aturan Pidana Lantaran korbannya bukan Di Indonesia. Perpindahan Penduduk juga belum Menginformasikan scamming jenis apa yang dilakukan ratusan WN Taiwan itu.
Artikel ini telah tayang Di detikbali,
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: WN Taiwan Pelaku Kejahatan Finansial Online Dideportasi Secara Bertahap Di Bali