Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menemukan modus Terbaru Yang Berhubungan Didalam Mengambil Keuntungan surat pemberitahuan tilang elektronik (ETLE) Melewati SMS kepada Komunitas.
Lantas bagaimana seharusnya pemberitahuan ETLE dilakukan?
Dirlantas Polda Kepri Kombes Andika Bayu Adhittama menegaskan pemberitahuan resmi ETLE tidak pernah dikirim lewat SMS. Maka, jika ada SMS Yang Berhubungan Didalam pemberitahuan ETLE, dapat dipastikan itu palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Peraturan Kakorlantas (Perkakor) Nomor 1 Tahun 2025, konfirmasi ETLE Disalurkan Melewati dua jalur resmi yaitu Kantor Pos serta media elektronik seperti Gmail dan WhatsApp. Konfirmasi resmi Didalam Korlantas Polri Berencana muncul Melewati chatbot ETLE Nasional yang sudah Memiliki centang biru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelahnya Itu, ada tiga ciri utama konfirmasi ETLE, pertama memuat foto kendaraan pelanggar, kedua menampilkan nomor referensi, ketiga tautan konfirmasi menggunakan domain resmi polri.go.id.
Pelanggar juga bisa mengecek nomor referensi lewat laman konfirmasi-etle.polri.go.id Sebagai memastikan data Kartu Kuning valid, lengkap Didalam waktu, lokasi, dan jenis pelanggarannya.
“Kalau ada pesan lewat SMS yang mengaku tilang elektronik, itu Mengambil Keuntungan. Pemberitahuan ETLE resmi hanya Melewati WhatsApp atau email,” kata Andika Di situs resmi Korlantas.
Sebelumnya Itu, peringatan ini muncul Setelahnya seorang warga bernama Syahri (34) melapor Di polisi Lantaran Merasakan pesan SMS mengatasnamakan denda tilang. Pesan itu dikirim Didalam nomor tidak dikenal dan berisi tautan pembayaran denda.
Di SMS pertama, Syahri diminta segera membayar denda Kartu Kuning lalu lintas Sebagai menghindari Pembatasan tambahan. Pesan itu juga menyertakan tautan mencurigakan.
Hari berikutnya dia kembali Merasakan pesan serupa Didalam nomor berbeda yang mengaku sebagai pemberitahuan terakhir Sebelumnya dikenakan Pembatasan ganda.
Pada mencoba membuka tautan tersebut dan memasukkan nomor pelat nomor kendaraannya, sebuah halaman muncul yang menampilkan informasi pembayaran denda sebesar Rp100 ribu.
Di dalamnya juga terdapat pilihan metode pembayaran yang mengarahkan Di penggunaan kartu kredit atau debit.
“Kalau kita isi data, bisa langsung terkuras saldonya,” ujar Syahri.
Usai mengecek Di Ditlantas Polda Kepri, petugas memastikan pesan tersebut merupakan upaya Mengambil Keuntungan Melewati web phishing.
Polisi lantas mengingatkan Komunitas agar tidak mudah percaya dan selalu mengecek kebenaran pesan yang mengatasnamakan ETLE.
Andika juga meminta Komunitas agar tidak melakukan pembayaran bila tautan atau pesan terasa janggal.
“Kami minta warga tetap hati-hati dan segera lapor bila Merasakan pesan mencurigakan soal tilang,” ucap Andika.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Waspada Modus Mengambil Keuntungan Tilang Elektronik via SMS











