—
Sebuah video viral Di media sosial yang menarasikan ambulans Lagi membawa pasien diperintahkan minggir dan mematikan sirene ketika rombongan kendaraan Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) ingin melintas. Peristiwa ini disebut terjadi Di Sampit, Kalimantan Ditengah.
Video ini diunggah akun @NinzExe07 Di X Ke Rabu (26/6) pukul 03.56 dan Pada ini sudah dilihat sebanyak lebih Bersama 1 juta kali. Ke video itu memperlihatkan video yang direkam Bersama sisi pengemudi ambulans.
Ke awal video perekam memperlihatkan isi ambulans yang terdapat satu pasien Lagi berbaring dan ada dua orang Di dekatnya.
Ambulans itu terlihat berhenti dan tertahan Lantaran menunggu rombongan Jokowi. Satu petugas kepolisian tampak berjaga Di Didekat pintu sopir.
Tak berapa lama rombongan Jokowi melintas, diawali dua sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua besar Di Didepan lalu Mobil Mercedes-Benz S-Class yang kemungkinan mengangkut Kepala Negara.
“Bismillah. Nasib Di negeri Konoha, astaghfirullah 😔. Pasien Di bawa pakai ambulan, Di suruh matikan sirene nya dan minggir dulu hanya Untuk rombongan @jokowi Lewat !! Kalau pasien itu meninggal gimana donk !! Kejadian Di Sampit !!”
Ambulans adalah kendaraan lebih prioritas dibanding Kendaraan Pribadi Kepala Negara, Dari Sebab Itu seharusnya tidak diperlakukan demikian.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 ada tujuh kendaraan prioritas, ambulans ada Di nomor dua sedangkan Kendaraan Pribadi Kepala Negara nomor empat.
Berikut daftar tujuh kendaraan prioritas Di jalan:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang Lagi melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan Bagi Menyediakan pertolongan Ke Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negeri Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat Negeri Foreign serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negeri
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan Bagi kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negeri Republik Indonesia.
[Gambas:Twitter]
Respons Istana
Peristiwa ini telah menjadi perhatian Istana Negeri. Deputi Protokol Pers dan Media Sekretariat Kepala Negara (Setpres) M Yusuf Permana menyampaikan permohonan maaf mengenai terhambatnya jalan ambulans Lantaran kunjungan Kepala Negara Di Sampit Ke Rabu (26/6).
“Kami memohon maaf kepada keluarga dan Komunitas atas kejadian tersebut dan Akansegera selalu mengingatkan kembali kepada semua jajaran pengamanan,” kata Yusuf dilansir Di.
Yusuf Di pesan singkat menekankan bahwa sesuai prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku, ambulans harus diprioritaskan Di jalan dan tidak boleh dihalangi.
“Seringkali Di jalan rangkaian kepresidenan menepi dan disalip Dari ambulans Lantaran memang itu adalah prioritas sesuai SOP kami,” tegas Yusuf.
Aturan mengenai Pemakai jalan yang Merasakan hak utama Ke Pasal 134 yaitu ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan pengantar jenazah.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Viral Ambulans Disetop Matikan Sirene Pada Rombongan Jokowi Lewat