Jika menemui Perkara Pidana Hukum henti jantung, kamu bisa melakukan Pemberian Hidup Dasar (BHD). BHD bisa dilakukan Dari siapa saja, berikut selengkapnya…
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Video: Pertolongan Pertama Henti Jantung, Orang Awam Bisa Belajar