loading…
Bersama penunjukan OpenAI sebagai pemungut Pajak Lainnya,, setiap transaksi layanan digital seperti ChatGPT Bersama User Ke Indonesia Akansegera dikenakan PPN sebesar 11%. Foto/Dok
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Kelompok DJP, Rosmauli merinci detail penunjukan dan pencabutan status perusahaan digital Foreign tersebut. Baca Juga: Pajak Lainnya Ekonomi Digital Terkumpul Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Karena Itu Pemungut PPN
Penunjukan OpenAI OpCo, LLC (OpenAI) sebagai pemungut PPN PMSE berlaku Sebelum awal November 2025. Bersama penunjukan ini, setiap transaksi layanan digital OpenAI seperti ChatGPT Bersama User Ke Indonesia Akansegera dikenakan PPN sebesar 11%.
“Nama PMSE OpenAI OpCo, LLC. Tanggal Penunjukan 3 November 2025. Sampai Bersama November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal Di OpenAI OpCo, LLC,” jelas Rosmauli Di keterangan resminya, Senin (29/12/2025).
Ke sisi lain, DJP resmi mencabut status Amazon Services Europe S.a.r.l. Di daftar pemungut PPN digital. Langkah ini diambil Lantaran perusahaan tersebut dinilai tidak lagi memenuhi kriteria volume transaksi atau jumlah kunjungan User yang dipersyaratkan Bersama regulasi perpajakan Indonesia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: User ChatGPT Kena PPN 11%, Begini Penjelasan Ditjen Pajak Lainnya











