Jakarta –
Badan Pengawas Terapi dan Minuman (BPOM) RI Mengeluarkan aturan Yang Berhubungan Bersama penggunaan bahan kimia Bisfenol A (BPA) Di kemasan Minuman dan minuman. Di Eropa, BPA Justru Akansegera dilarang Di akhir 2024.
“Bangsa-Bangsa anggota telah menyetujui proposal Bersama Komisi Sebagai melarang Bisphenol A (BPA) Di bahan kontak Minuman (FCM) (Minuman dan minuman),” sebagaimana dikutip ec.erupa.eu, Rabu (17/7/2024).
Bahan BPA dilarang digunakan Di Di Minuman kaleng, botol air minum, Gelas plastik, dan baki, Dikatakan berbahaya Sebagai sistem kekebalan tubuh Bersama Otoritas Keselamatan Ketahanan Pangan Eropa (EFSA). Perusahaan diberi waktu transisi Di 18 hingga 36 bulan Sebagai mematuhi larangan ini.
Sebelumnya Itu, BPOM menyebut galon polikarbonat paling banyak beredar Di Komunitas Bersama presentasi 96% Bersama total galon air minum bermerek yang beredar.
Berdasarkan data pemeriksaan BPOM Di 2021-2022, kadar BPA yang bermigrasi Di air minum Bersama 0,6 ppm Meresahkan berturut-turut hingga 4,58 persen. Hasil pengujian Mobilitas Penduduk BPA Di ambang 0,05-0,6 ppm, Meresahkan berturut-turut hingga 41,56 persen.
Adapun peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Terapi dan Minuman Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Ketahanan Pangan Olahan, terdapat dua pasal tambahan Yang Berhubungan Bersama pelabelan risiko BPA Di kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a.
Tetapi, BPOM tidak melakukan perubahan Di ambang batas Mobilitas Penduduk BPA Di Di air minum, dan hanya Mengeluarkan regulasi Sebagai mengatur label peringatan Di kemasan galon isi ulang. BPOM tidak melarang penggunaan BPA sama sekali.
Beda Bersama EU, BPOM Menyediakan grace period yang sangat lama Sebagai pengusaha AMDK, yakni hingga 4 tahun Sebelum regulasi diberlakukan. Sebagai langkah preventif, ESFA Sebelumnya Itu secara ekstrem memperketat syarat aman, Di jumlah angka asupan harian yang bisa ditoleransi (total daily intake/TDI), yang Dikatakan aman Untuk manusia adalah 0,2 nanogram per kilogram (ng/kg) berat badan per hari.
Larangan BPA berlaku Sebagai bahan yang bersentuhan langsung Bersama Minuman dan minuman seperti lapisan Di kaleng logam dan Produk Internasional-Produk Internasional konsumen seperti peralatan dapur, Piring, botol minum plastik, dan dispenser air.
Menurut ESFA, BPA menjadi campuran plsatik kemasan yang dapat bermigrasi Di Minuman dan minuman walau Di jumlah kecil yang bisa membahayakan Kesejajaran.
Uni Eropa sudah melarang penggunaan BPA Sebelum tahun 2011 Di botol bayi Bersama jenis plastik keras polikarbonat. Di 2016 Uni Eropa juga melarang penggunaan BPA Di Alattulis penerimaan termal, dan Di tahun 2018 memberlakukan pembatasan Lebih Jelas penggunaan BPA Di botol dan wadah bayi dan anak-anak, Warna dan pelapis.
Regulasi label peringatan BPA Di Indonesia Di Peraturan Kepala BPOM Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018, Label Ketahanan Pangan Olahan. Salah satu nya adalah “Air minum Di kemasan yang menggunakan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan Di label kemasan, yaitu ‘Di Situasi tertentu,… kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA Di air minum Di kemasan.”
Profesor Junaidi Khotib, Ahli Farmakologi Bersama Departemen Resep-Obatan Klinik, Fakultas Resep-Obatan, Universitas Airlangga, menyambut gembira keluarnya regulasi terbaru BPOM tentang label peringatan BPA Di kemasan galon isi ulang tersebut.
“Peraturan ini juga menjadi media yang baik Di Memperbaiki pengetahuan Komunitas Yang Berhubungan Bersama produk yang digunakan. Komunitas dituntut dapat memilih produk Bersama bijak Sebagai kesehatannya sendiri,” ungkap Profesor Junaidi Khotib Di keterangan tertulis Rbau (17/7/2024)
Merujuk Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Ketahanan Pangan, batas Mobilitas Penduduk BPA Di Di kemasan galon isi ulang polikarbonat belum direvisi, yakni masih Di level 0,6 PPM. Padahal banyak Bangsa lain sudah bergerak lebih maju, Lantaran batas maksimum Mobilitas Penduduk BPA sudah direvisi menjadi lebih rendah, yakni 0,05 PPM Bersama semula 0,6 PPM. Maknanya, bila dibandingkan UE , tentu saja Aturan BPOM sangat jauh lebih lunak.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Uni Eropa Larang Kandungan BPA Di Kemasan Kaleng dan Plastik Akhir 2024