loading…
Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar Memberi keterangan sebagai ahli Di Lembaga Proses Hukum Negeri Kota Solo, Rabu (18/2/2026). Foto: Tangkapan layar
“Sebagai hak warga Untuk meminta transparansi dokumen publik Bersama seorang Ri. Forum ini adalah forum yang mulia dan tidak boleh diabaikan. Majelis hakim bisa memerintahkan Memperkenalkan ahli Bersama dua pihak,” ujar Rismon Di ruang sidang.
Di keterangannya, Rismon menilai persidangan merupakan wadah paling tepat Untuk menguji keaslian dan kebenaran suatu dokumen Agar tidak terus memicu polemik Di Ditengah Kelompok. Ia menambahkan, keterbukaan Pada dokumen kepala Bangsa merupakan Pada Bersama hak konstitusional warga yang harus dihormati.
Baca juga: Rismon Sianipar Sebut Lembar Format Skripsi Jokowi Belum Ada Di Tahun 1985
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Transparansi Ijazah Ri Hak Warga Bangsa











