Jakarta –
Traveler Menyoroti harga tiket pesawat yang meroket tinggi dan tak kunjung turun. Kemenhub mengatakan penyebabnya adalah biaya operasional yang tinggi.
Dikutip Didalam detikfinance, Sabtu (20/7/2024) Pada ini Kementerian Perbuatan melakukan evaluasi dan kajian Di aspek pembentukan tiket pesawat. Mulai Didalam komponen harga hingga penataan rute.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati langkah ini dilakukan Sesudah ada koordinasi Ke Satgas Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional.
“Pada ini sesuai hasil rakor, kami Di melakukan evaluasi dan kajian Di berbagai aspek Yang Terkait Didalam aviasi termasuk komponen harga tiket, penataan rute, dan lain-lain,” beber Adita.
Adita mengatakan soal tarif penerbangan harus dibahas lintas sektoral Di kementerian dan lembaga Yang Terkait Didalam, Sebab komponen harga meliputi berbagai aspek Ke luar ranah Kementerian Perhubungan.
“Yang paling penting, satgas dan koordinasi yang dilakukan dapat menghasilkan langkah solutif dan win win Sebagai semua pihak termasuk operator dan Kelompok Pemakai,” ujar Adita.
Jawaban pihak maskapai
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) Sebelumnya mengatakan sebetulnya Usaha penerbangan Di lesu dan merugi. Tarif yang diatur pemerintah dinilai terlalu rendah, Ke Pada Yang Sama biaya Sebagai terbang terus Meresahkan. Hal ini terjadi Ke Di meroketnya tiket pesawat yang harus dibayarkan Kelompok.
Denon Prawiraatmadja, Ketua Umum INACA mengatakan Pada ini pengusaha maskapai dibayangi kerugian Sebab biaya terbang yang tinggi Akan Tetapi tarif ditahan tidak naik Sebelum 2019.
Sebagai penerbangan ekonomi pemerintah memang mengatur tarif batas atas dan bawah Untuk maskapai, aturan ini mengatur penentuan harga tiket pesawat Untuk Kelompok. Terakhir tarif batas disesuaikan Ke 2019 silam, atau Disekitar 5 tahun lalu.
“Pada ini biaya-biaya penerbangan sangat tinggi, melebihi tarif tiket yang telah ditetapkan Didalam pemerintah Sebelum tahun 2019. Dampaknya maskapai rugi dan mengoperasikan penerbangan Sebagai sekedar dapat hidup dan tidak dapat Membuat usahanya,” ujar Denon Di keterangannya.
Denon memaparkan beberapa biaya-biaya tinggi yang menekan maskapai. Mulai Didalam yang berasal Didalam operasional maupun non operasional penerbangan. Biaya tinggi Didalam operasional penerbangan misalnya adalah harga avtur yang nilainya Pada ini lebih tinggi dibanding Bangsa tetangga.
Lalu adanya antrean pesawat Ke darat Sebagai terbang dan Ke udara Sebagai mendarat, Lebih lama pesawat menunggu maka potensi bahan bakar yang boros terbuang pun makin besar. Belum lagi ada biaya kebandarudaraan dan layanan navigasi penerbangan dan lain-lain.
Sedangkan biaya tinggi Didalam non operasional penerbangan misalnya adalah adanya berbagai Pph dan bea masuk yang diterapkan secara berganda. Denon menjelaskan hanya Ke Indonesia ada Pph Sebagai avtur, Pph dan bea masuk Sebagai pesawat dan suku cadangnya.
Sebagai sparepart saja sudah dikenai bea masuk harus ditambah lagi Sebagai dibayarkan PPN dan PPNBM-nya. PPN juga berlaku Sebagai setiap tiket pesawat.
“Karena Itu terjadi Pph ganda. Padahal Ke Bangsa lain Pph dan bea tersebut tidak ada,” lanjut Denon.
Denon juga menyoroti adanya biaya layanan kebandarudaraan Untuk penumpang (Passenger Service Charge/ PSC) yang dimasukkan Di komponen harga tiket. Hal ini membuat harga tiket pesawat terlihat lebih tinggi. Akan Tetapi Di ini hanya maskapai yang disalahkan Sebab naiknya tiket pesawat. Padahal, PSC yang menetapkan dan memungutnya adalah pengelola bandara.
Menko Marves Luhut ikut Menyatakan Pendapatnya
Pembantu Presiden Pembantu Presiden Koordinator Bidang Kemaritiman dan Penanaman Modal Luhut Binsar Pandjaitan mendengar keluhan soal tiket pesawat. Jurus Mutakhir Sebagai turunkan harga sudah ada.
“Kami menyiapkan beberapa langkah Sebagai efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, misalnya evaluasi operasi biaya pesawat,” kata Luhut dikutip Didalam Instagramnya, Kamis (12/7/2024).
Luhut menerangkan, Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar perlu diidentifikasi rincian pembentukannya. Menurutnya, perlu strategi Sebagai Mengurangi nilai CBH berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan.
“Di Itu, kami juga berencana Sebagai mengakselerasi Aturan pembebasan Bea Masuk dan pembukaan Lartas Produk Produk Impor tertentu, Sebagai kebutuhan penerbangan dimana porsi Penanganan berada Ke 16 persen porsi keseluruhan Sesudah avtur,” ujar Luhut.
Lanjutnya, mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute berimplikasi Ke Ke pengenaan PPN hingga iuran Jasa Raharja. Maka Itu, dia bilang, perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang.
Luhut menambahkan, peran pendapatan kargo Ke maskapai kerap kali luput Didalam perhatian. Menurutnya, pendapatan kargo bisa menjadi pertimbangan Di hal menentukan tarif batas atas. Sejalan Didalam itu, pihaknya juga mengkaji insentif Pph Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Sebagai beberapa destinasi prioritas.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Tiket Pesawat Mahal, Ini Komentar Kemenhub, Maskapai dan Luhut