Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Menyediakan tanggapannya atas Topik yang beredar Hingga Di Kelompok Berencana adanya ekstensifikasi cukai. FOTO/Ilustrasi/Dok. Sindonews
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pemakai Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan bahwa Topik Aturan ekstensifikasi cukai tersebut disampaikan Di kuliah umum Hingga ruang lingkup akademik.
“Bahasan Aturan ekstensifikasi cukai itu mengemuka Hingga Kegiatan kuliah umum PKN STAN yang mengangkat tema Menggali Potensi Cukai: Hadapi Tantangan, Wujudkan Masa Didepan Berkelanjutan. Di Sebab Itu, sifat Aturan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan Di berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga Di rangka Untuk Memperoleh masukan Di kalangan akademisi,” ujar Nirwala Di keterangan resminya Hingga Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Nirwala menjelaskan Ke dasarnya kriteria Produk yang dikenakan cukai ialah Produk yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif Untuk Kelompok atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan Bangsa Untuk keadilan dan Kesejaganan. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Hingga Pada ini, Produk yang dikenakan cukai Mutakhir ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
Adapun Yang Berhubungan Di wacana optimalisasi penerimaan Bangsa Lewat ekstensifikasi objek cukai, Nirwala menjelaskan bahwa proses suatu Produk yang Berencana ditetapkan menjadi Produk kena cukai itu sangat panjang dan Lewat banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi Kelompok. “Prosesnya dimulai Di penyampaian Wacana ekstensifikasi cukai Hingga Dewan Perwakilan Rakyat, penentuan target penerimaan Di RAPBN bersama Dewan Perwakilan Rakyat, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” rincinya.
Pemerintah juga sangat hati-hati Di menetapkan suatu Produk sebagai Produk kena cukai. Sebagai contoh, pengenaan cukai Pada minuman berpemanis Di kemasan (MBDK) dan plastik, yang penerimaannya sudah dicantumkan Di APBN, belum Digunakan.
“Sebab, pemerintah sangat prudent dan betul-betul Merencanakan berbagai aspek, seperti Kemakmuran ekonomi Kelompok, nasional, industri, aspek Kesejaganan, lingkungan, dan lainnya. Kami Berencana mendengarkan aspirasi stakeholders, Di Kontek Sini Dewan Perwakilan Rakyat dan Kelompok luas,” tegas Nirwala.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tiket Pertunjukan Musik hingga Deterjen Dikenakan Cukai, Ini Klarifikasi DJBC