loading…
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo Menginformasikan alasan penerbitan SP3 Perkara Hukum Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan izin tambang Ke Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Foto/Nur Khabibi
“Di Perkara Hukum Konawe ini, auditor telah menyampaikan bahwa tidak bisa melakukan penghitungan kerugian Negeri Sebab atas pengelolaan tambang tersebut disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang 17/2003 tidak masuk Di ranah keuangan Negeri,” kata Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Baca juga: KPK Punya Kewenangan SP3, Novel Baswedan: Mudah Terintervensi Di Penanganan Perkara Hukum
“Agar atas hasil tambang yang diperoleh Bersama cara yang diduga menyimpang tersebut juga tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya Bersama auditor,” sambungnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ternyata Ini Alasan KPK Memutuskan SP3 Perkara Hukum Hukum Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Izin Tambang Ke Konawe Utara











