Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Melakukan Langkah pemutihan Ppn kendaraan mulai hari ini, Sabtu (14/6). Langkah ini bakal berlaku hingga 31 Agustus 2025, yang pemberiannya sekaligus memperingati HUT DKI Hingga-498.
Tetapi, pemutihan Ppn DKI ini berbeda Bersama Aturan Pemprov lain yang menghapus seluruh tunggakan wajib Ppn. Ke DKI, pemutihan hanya berlaku Bagi denda keterlambatan, artinya pemilik kendaraan yang menunggak Ppn tetap harus membayar pokok pajaknya, Tetapi terbebas Bersama denda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Syaratnya ya seperti pembayaran Ppn kendaraan biasa, kalau punya tunggakan, dimana yang harus dibayarkan pokok Ppn plus Hukuman Politik denda, Bersama adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” kata Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati Di dihubungi, Kamis (12/6).
Mekanisme pemutihan ini Sebelumnya sudah digambarkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang mengatakan ingin Memberi insentif Bagi warga yang mau membayar Ppn.
“Karena Itu pemutihan Ppn bukan diberikan kepada yang tidak membayar Ppn. Pemutihan Ppn diberikan kepada yang Ke hari itu mau bayar Ppn. Kan beda-beda banget ya,” kata Pramono, Sebelumnya.
Berikut syarat yang wajib dipenuhi Yang Berhubungan Bersama dokumen Bagi mengikuti pemutihan Ppn DKI:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopi
- Literatur Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan seperti yang tertera Ke STNK beserta fotokopi
- Surat kuasa, apabila pengurusan dan pembayaran dilakukan pihak lain
- Uang yang nominalnya menyesuaikan tagihan pokok Ppn kendaraan bermotor.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Syarat Pemutihan Ppn Kendaraan Jakarta yang Dimulai Hari Ini