Direktur Utama RSUP Fatmawati Wahyu Widodo menekankan pemecatan Piprim Basarah Yanuarso sebagai Aparatur Sipil Negeri (ASN) Praktisi Medis spesialis anak tidak Yang Berhubungan Bersama kepentingan politis. Menurut Wahyu, yang bersangkutan mengetahui betul risiko pencabutan status ASN Sebelum tidak pernah merespons pemanggilan RSUP Fatmawati Untuk kelanjutan praktik.
Seperti diberitakan Sebelumnya, dr Piprim dimutasi Di RSUP Fatmawati Setelahnya lebih Untuk 20 tahun berpraktik Di Puskesmas Cipto Mangunkusumo (RSCM). Konsultan jantung anak senior yang mengajar Di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) itu diminta Untuk membantu Pembuatan layanan jantung anak.
“Nah kita dapat surat Untuk bahwa Memperoleh tenaga yaitu dr Piprim Untuk Lalu pindah Di Fatmawati. Kami Bersama senang Memperoleh itu,” buka Wahyu Pada ditanyai polemik pemberhentian dr Piprim, Minggu (15/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, Wahyu Lalu mengamini dr Piprim menolak Untuk melanjutkan praktik Di RSUP Fatmawati Bersama alasan mutasi tampak tidak dijalankan sesuai prosedur dan bersikeras menganggap perpindahannya tidak legal. Wahyu juga mengetahui pengajuan gugatan dr Piprim Di PTUN atas proses mutasi tersebut.
“Padahal secara prosedur kita juga Memperoleh surat Untuk RSCM bahwa gaji yang bersangkutan sudah dipindahkan Untuk pemberiannya Untuk pusat itu tidak Melewati RSCM lagi, tetapi RSUP Fatmawati. Artinya secara hukum yang bersangkutan sudah resmi menjadi pegawai Fatmawati, secara hukum,” jelasnya.
Pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan dr Piprim Bersama pihak RSCM, tetapi tak kunjung berbuah hasil. Wahyu menyesalkan sikap tersebut lantaran sebagai ASN, seharusnya siap Bersama penempatan Di manapun.
“Harusnya tetap bekerja, Sebab memang suatu permasalahan berbeda, mengikuti perintah pindah, bekerja Di situ,” tegas Wahyu menekankan dua hal yang berbeda Bersama gugatan.
dr Piprim dilaporkan tidak pernah hadir Sebelum keputusan perpindahannya berlaku. Sebelumnya akhirnya dicabut sebagai ASN, dr Piprim disebut sudah diberikan teguran secara bertahap termasuk SP 1, hingga seterusnya.
Wahyu juga terbuka Yang Berhubungan Bersama keinginan dr Piprim Untuk masih bisa mengajar Di FK UI Bersama tetap menjalani praktik Di RSUP Fatmawati. “Tapi yang bersangkutan tetap mengatakan Di masih periode gugatan belum ada putusan dan sebagainya, tetapi tidak mau datang,”
“Supaya memang kita harus melihat Memutuskan disiplin, Pembatasan ya. Sampai yang terakhir kali itu berhubungan Bersama pasal yang Mengungkapkan ketidakhadiran berturut-turut, tidak melaksanakan kewajibannya, suatu Kartu Kuning berat Untuk ASN,” pungkas dia.
Wahyu menegaskan pemberhentian sebagai ASN dikarenakan ketidakhadiran dr Piprim Untuk 28 hari kerja atau lebih mengacu PP No. 94 Tahun 2021 Yang Berhubungan Bersama Disiplin PNS.
Ia merinci kronologi pemberhentian dr Piprim sebagai ASN:
29 Oktober 2025:
Surat Direktur Utama RSUP Fatmawati tanggal 14 Oktober 2025 menerangkan yang bersangkutan tidak masuk kerja dan tidak melakukan kehadiran secara terus menerus Sebelum April 2025 sampai Bersama Pada ini.
25 Agustus 2025:
Telah dilakukan 2 kali panggilan kepada yang bersangkutan yaitu Bersama surat panggilan I dan surat panggilan II tanggal 3 September 2025 tetapi yang bersangkutan tidak pernah Hadir Untuk kedua panggilan tersebut.
15 September 2025:
Direktur Utama RSUP Fatmawati Memutuskan hukuman disiplin berupa teguran tertulis Sebab telah melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu tidak melaksanakan tugas kedinasan Bersama penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab dan Pasal 4 huruf f yaitu tidak masuk kerja dan tidak menaati Syarat jam kerja.
16 September 2025:
dr Piprim dilaporkan kembali tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah Supaya dilakukan panggilan kembali Dari Skuat Pemeriksa tanggal 16 September 2025 tetapi yang bersangkutan tidak Hadir Untuk panggilan I dan dilakukan panggilan kembali Bersama surat panggilan II tanggal 25 September 2025 Untuk menghadap Skuat pemeriksa Di tanggal 8 Oktober 2025 dan yang bersangkutan Hadir Untuk panggilan tersebut.
8 Oktober 2025:
Berdasarkan berita Kegiatan pemeriksaan Pada yang bersangkutaN, diperoleh keterangan yang bersangkutan Untuk awal melakukan perlawanan Supaya sudah mengetahui konsekuensinya yaitu maksimal dipecat dan tindakannya dilakukan Bersama sadar.
“Berdasarkan uraian tersebut maka yang bersangkutan telah terbukti melakukan Kartu Kuning disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah Di RSUP Fatmawati Sebelum tanggal 26 Maret 2025 tentang Mutasi Pengawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keadaan,” pungkasnya.
Sebab, Walaupun alasannya Untuk berproses menunggu Putusan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negeri Untuk Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Negeri Jakarta yang diajukan Dari yang bersangkutan, yang bersangkutan dinilai perlu tetap menjalankan Surat Keputusan tersebut sampai adanya Putusan Lembaga Proses Hukum yang Mengungkapkan Sebagai Alternatif.
Halaman 2 Untuk 2
Simak Video “Video IDAI: Super Flu Lebih Berat Serang Anak Bersama Komorbid dan Lansia“
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Soal dr Piprim Dipecat, RSUP Fatmawati Sebut Sebab Tak Hadir 28 Hari Berturut-turut











