Jakarta, CNN Indonesia —
Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis hari ini Jumat (5/9) berhak Memperoleh dispensasi khusus Untuk kepolisian. Mereka tetap bisa memperpanjang SIM tanpa harus membuat Mutakhir.
Ke periode libur nasional menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW hari ini Satpas Daerah Jakarta Raya diliburkan. Operasional SIM Berencana kembali dimulai besok, Sabtu (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka Itu, perpanjangan masa berlaku SIM yang masa berlakunya habis hari ini bisa dilakukan besok.
“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali Ke 6 September. Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis Ke 5 September, dapat melaksanakan perpanjangan Ke 6 September, Di mekanisme perpanjangan,” tulis akun Instagram Polda Metro Jaya Ke unggahannya, Jumat (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya Satpas Daan Mogot dan Satpas DKI yang diliburkan hari ini. Pasalnya, Syarat serupa berlaku buat unit gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling.
“Sebagai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan,” tulis akun itu lagi.
Berikut cara perpanjangan SIM:
– Kunjungi Satpas atau Gerai SIM terdekat
Anda bisa datang langsung Ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM Ke pusat perbelanjaan, atau Kendaraan Pribadi SIM keliling yang tersedia Ke beberapa kota.
– Lengkapi dokumen yang dibutuhkan
Serahkan semua dokumen persyaratan seperti SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat.
– Lakukan registrasi dan verifikasi data
Petugas Berencana memverifikasi dokumen dan mencocokkan data pemohon Di sistem kepolisian.
– Tes Keadaan dan foto
Pemohon Berencana menjalani tes Keadaan ringan serta sesi foto, sidik jari, dan tanda tangan.
– Pembayaran biaya perpanjangan.
Lakukan pembayaran sesuai Di tarif yang berlaku berdasarkan kategori SIM yang diperpanjang. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bangsa Bukan Pajak Lainnya (PNBP) sebagai berikut:
• Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM A Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM Bankindonesia: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM Bankindonesia Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BII: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BII Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM CI: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM CII: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM D: Rp Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM Ke: Rp30 ribu
Samping Itu ada biaya tambahan lain Sebagai tes Keadaan, psikologi, dan asuransi. Bila semua proses selesai, pemohon Berencana Merasakan SIM Mutakhir yang berlaku Sebagai lima tahun Ke Di.
(ryh/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: SIM Mati Hari Ini Bisa Diperpanjang Besok, Simak Caranya