Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) Di Rabu (3/6) Mengungkapkan Dadan Hindayana diduga melakukan Penyuapan Di menjabat Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Salah satu kasusnya adalah soal pengadaan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik diduga Lewat vendor tidak memenuhi syarat dan terindikasi penggelembungan dana (mark up).
Kejagung Mengungkapkan Dadan serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, yang ketiganya sudah ditetapkan Dugaan Pelaku, melakukan intervensi Di Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agar Di penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan Produk dan jasa Di BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil Di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di pengadaan Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik, BGN melakukan pembelian sebanyak 21.801 unit menggunakan Biaya Rp1 triliun Di 2025. Biaya itu, Berdasarkan data Sistem Informasi Ide Umum Pengadaan (SiRUP) Inaproc Untuk pembelian 24.400 unit Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Uang pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik tersebut sudah dibayarkan Hingga PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang dinilai Kejagung tak memenuhi syarat sebagai vendor Lantaran tidak Memperoleh dealer atau bengkel aktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pengadaan Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik sebanyak 21.801 unit Bersama nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan Hingga PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor Lantaran tidak Memperoleh dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” kata Direktur Penyidikan Di Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Pengadaan Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik Bersama nilai fantastis ini pernah menyeruak dan disorot publik Di Mei. Dadan Di itu mengatakan harga pasaran per unit Rp52 juta sedangkan dibeli Rp42 juta.
Pembantu Pemimpin Negara Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Di Mei juga mengatakan kecolongan Biaya Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik BGN tersebut. Dia bilang sudah pernah menolak pengajuan Biaya Di 2025 tetapi ternyata kebobolan melibatkan sistem Alat lunak Ditjen Biaya Kementerian Keuangan.
(fea)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Siapa Vendor Bermasalah Mark Up Proyek Rp1 T Kendaraan Bermotor Roda Dua Listrik BGN?











