Atas hal tersebut maka perlu dilakukan penyesuaian tarif jalan tol dimana merujuk Pasal 48 ayat (3) dan (4) Aturantertulis No. 2/2022 tentang Jalan, menyebutkan penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali. Foto/Dok
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya , selaku operator kedua ruas tol tersebut, Adjib Al Hakim mengatakan, Jalan Tol Binjai – Stabat Sebelumnya telah beroperasi Sebelum tahun 2022 dan telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang ditetapkan Didalam Kementerian PUPR.
Atas hal tersebut maka perlu dilakukan penyesuaian tarif jalan tol dimana merujuk Pasal 48 ayat (3) dan (4) Aturantertulis No. 2/2022 tentang Jalan, menyebutkan penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju Ketidakstabilan Ekonomi dan evaluasi Pada pemenuhan SPM.
“Penyesuaian tarif ini sangat penting dilakukan Untuk menjaga iklim Penanaman Modal Di Negeri jalan tol yang kondusif yang berpengaruh Di Ketahanan jalan tol ini. Pemberlakuan tarif Mutakhir ini Berencana diterapkan Sesudah dilakukan sosialisasi yang intensif agar dapat berjalan Didalam baik,” ujar Adjib Di keterangan resminya, Selasa (2/7/2024).
Sambil Itu Sebagai Tol Binjai – Langsa Seksi 2 Segmen Stabat – Kuala Bingai telah beroperasi tanpa tarif atau belum berbayar Sebelum September 2023 dan Segmen Kuala Bingai – Tanjung Pura Sebelum Januari 2024, Didalam antusiasme Pemakai jalan tol yang tinggi, dilihat Di trafik kendaraan yang melintas yaitu sebanyak total 6.000 kendaraan/hari.
Pada periode operasi tanpa tarif, Hutama Karya sudah melakukan sosialisasi dan Belajar secara masif mencakup penggunaan kartu uang elektronik, profil jalan tol, tata tertib berkendara, hingga informasi Masakan dan wisata Ke Disekitar jalan tol Lewat berbagai kanal komunikasi.
Hadirnya Tol Binjai – Langsa Di Binjai Ke Tanjung Pura Menyediakan manfaat yang cukup besar, dimana dapat memangkas waktu perjalanan Di Binjai Ke Tanjung Pura Di 1,5 jam menjadi 30 menit.
Hutama Karya menghimbau kepada seluruh Pemakai jalan Sebagai berkendara sesuai Didalam tata tertib dan Syarat yang berlaku Ke jalan tol. Berkendara Didalam Kelajuan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali Di keadaan darurat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Siap-siap, 2 Ruas Tol Trans Sumatera Berencana Mulai Pasang Tarif