Serikat buruh Ke Banten menolak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Foto/Istimewa
Penolakan itu dibahas mereka Untuk Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Lembaga Kerja Sama Tripartit Area (LKS Tripda) Provinsi Banten Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh Ke Gedung Hotel Istana Nelayan, Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (2/7/2024).
Wakil Ketua LKS TRIPDA Provinsi Banten Dedi Sudarajat menuturkan, penolakan Undang-Undang P2SK dan PP Tapera tersebut merupakan hasil Di FGD yang disepakati Di perwakilan Gadget organisasi buruh se-Provinsi Banten. Dedi juga Ketua Dewan Perwakilan Daerah KSPSI Provinsi Banten ini mengatakan, hasil pembahasan FGD ini Akansegera menjadi rekomendasi Bagi para stakeholder.
“Ya kita tadi sampaikan buat rekomendasi tadi ditandatangani Di seluruh peserta yang hadir, nanti rekomendasi itu kita sampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI, Pemimpin Negara, Pembantu Presiden Pembantu Presiden Keuangan, Pembantu Presiden Pembantu Presiden PUPR, Menaker, LKS Tripartit nasional,” ujarnya.
FGD juga digelar Bagi menyusun langkah-langkah Sebelumnya PP turunan Di Undang-Undang P2SK terbit, serta membuat kajian Yang Berhubungan Di dampaknya Bagi pekerja peserta Langkah JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan.
“Sesudah kita kaji bersama Lewat FGD kami buruh se-Banten sepakat menolak Undang-Undang P2SK tersebut, Lantaran undang-undang itu sangat merugikan para tenaga kerja peserta Langkah Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dedi.
Dia mengungkapkan, terbitnya PP Tapera Merasakan sorotan penting Di berbagai organisasi buruh Ke Banten. Dia membeberkan, buruh menganggap Tapera sebagai Langkah paksaan yang merugikan para buruh.
“Karena Itu saya tegaskan kalau pemerintah masih terus menzalimi kaum buruh, saya pastikan seluruh Gadget serikat buruh se-Banten Akansegera melakukan Unjuk Rasa besar penolakan dan membatalkan Undang-Undang P2SK dan Tapera,” tegasnya.
Sambil Itu, Anggota LKS Tripda Banten Afif Johan mengungkapkan, pihaknya menolak Undang-Undang P2SK terutama Ke Bab tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
“Undang-Undang P2SK ini memang ditolak Lantaran Bab JHT ini nantinya Di ada Undang-Undang P2SK itu ada dua akun, ada akun tetap dan ada akun tambahan, Sambil Itu Situasi ketenagakerjaan Ke Indonesia ini belum ideal,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Serikat Buruh Banten Tolak Langkah Tapera