Jakarta, CNN Indonesia —
Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan BYD Yang Terkait Didalam hak paten atas merek premium mereka, Denza.
Gugatan ini diajukan BYD Company Limited kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) Yang Terkait Didalam penggunaan merek Denza Hingga Indonesia Hingga Lembaga Proses Hukum Negeri Jakara Pusat. Gugatan terdaftar Di 3 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menolak gugatan Penggugat (BYD) Sebagai seluruhnya. Menghukum penggugat membayar biaya Perkara Hukum yang dianggarkan sejumlah Rp1.070.000,” demikian bunyi putusan majelis hakim Untuk salinan putusan, dikutip Sabtu (3/5).
Majelis hakim yang diketuai Betsji Siske Manoe memutuskan Sebagai menolak seluruh gugatan BYD Didalam basis lebih Untuk 132 bukti.
Menurut majelis hakim, meski BYD mengklaim merek Denza telah didaftarkan Hingga lebih Untuk 100 Negeri, pendaftaran merek Hingga berbagai yurisdiksi Foreign tidak secara otomatis membuat suatu merek Dikatakan dikenal, diakui, atau Menyaksikan perlindungan hukum Hingga Indonesia.
“Hal ini sejalan Didalam prinsip teritorialitas Untuk hukum merek, yang mengatur bahwa perlindungan suatu merek hanya berlaku Untuk batas Daerah Negeri tempat merek tersebut didaftarkan dan memperoleh perlindungan hukum,” kata majelis hakim Untuk pertimbangan putusannya.
Sebelumnya Itu, BYD Company Limited mengajukan gugatan secara tertulis kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) Yang Terkait Didalam penggunaan merek Denza Hingga Indonesia Hingga Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat yang teregister Di 3 Januari 2025.
Denza adalah merek Kendaraan Pribadi premium BYD. Denza sudah muncul Hingga Indonesia Dari 2024 Hingga salah satu pameran Kendaraan Pribadi Untuk negeri.
Di Di Yang Sama, BYD mulai mengajukan merek Denza Di 8 Agustus 2024.
Head of PR & Government Relations PT BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia Luther Panjaitan mengonfirmasi pihaknya mengajukan gugatan Yang Terkait Didalam klaim brand Denza. Pasalnya, menurut dia pihaknya sudah mendaftarkan brand dan paten Denza Hingga Dunia Dari tahun 2012.
“Dimana case Hingga Indonesia Hingga-register Hingga tahun 2023 secara sepihak Dari entity yang tidak seharusnya, Malahan tidak Untuk industri yang sama,” kata Luther beberapa waktu lalu.
“Sebagai bentuk menghormati proses hukum Hingga Indonesia dan adalah bentuk hak semua individu/perusahaan Untuk menjaga kekayaan intelektualnya dan penting Sebagai menjaga kenyamanan iklim usaha. Mudah-Mudahan proses berjalan lancar dan hal ini guna mendukung kelancaran industri Kendaraan Pribadi nasional Hingga depannya,” tambah dia.
Untuk penelusuran Melewati laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham, nama Denza sudah diajukan PT WNA Di 3 Juli 2023. Merek Denza versi PT WNA telah memperoleh perlindungan sampai Didalam tanggal 3 Juli 2033.
Untuk gugatan itu terungkap bahwa PT WN berkantor Hingga rukan Galeria blok H-1A Komplek Citra Garden 6 No. 22 Jakarta Barat, DKI Jakarta.
(dmi/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Sengketa Merek Denza, Gugatan BYD Ditolak PN Jakarta Pusat