Pemerintah membentuk Satgas PPDB 2024 Bersama melibatkan unsur Kejaksaan hingga Polri. Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy telah melapor kepada Pemimpin Negara Jokowi Yang Berhubungan Bersama pembentukan Satgas PPDB. Foto: SINDOnews/Binti Mufarida
“Saya Lagi mengajukan pengusulan agar ada Satgas PPDB yang melibatkan unsur Kejaksaan, Kepolisian, dan dinas-dinas Yang Berhubungan Bersama mulai tingkat pusat sampai Daerah,” ujar Muhadjir Hingga Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Di waktu Didekat Berencana dikeluarkan Keputusan Pemimpin Negara (Keppres) yang mengatur Satgas PPDB. Adanya Keppres ini khususnya melibatkan unsur Kejaksaan hingga Kepolisian maka Berencana ada instrumen Untuk melakukan penindakan Kartu Kuning PPDB.
“Sekarang ini belum ada instrumen yang bisa kita gunakan Untuk penindakan Lantaran Di unsur kejaksaan dan kepolisian belum terlibat, padahal kan jelas-jelas Kartu Kuning,” katanya.
Dia Merasakan laporan ada ijazah palsu seolah Di luar negeri, pindah alamat, hingga menggunakan Kartu Keluarga (KK) palsu yang digunakan Untuk pendaftaran PPDB.
“Kemarin saya lihat misalnya ada ijazah palsu dipakai seolah Di luar negeri, lalu pindah alamat, pakai KK palsu, dan seterusnya itu saya kira tidak bisa dibiarkan,” ucapnya.
Muhadjir Mendorong Daerah masing-masing mempelajari Peristiwa Pidana Kartu Kuning PPDB. “Masing-masing Daerah harus segera mempelajari Peristiwa Pidana Sebelumnya kan ada data historis sebetulnya Peristiwa Pidana PPDB itu. Tidak semua Daerah bermasalah dan Di satu Daerah paling hanya beberapa titik saja yang bermasalah,” ungkapnya.
“Itu mestinya Sebelum awal harus sudah diantisipasi Agar ada penyelesaian Agar tidak berulang. Kalau kasusnya berulang itu berarti pemerintah Daerah Di ini tidak melakukan perbaikan atas Peristiwa Pidana Sebelumnya,” sambungnya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Satgas PPDB 2024 Dibentuk Libatkan Kejaksaan dan Polri