Satgas BLBI kembali melakukan penguasaan fisik aset properti Mantan BLBI. FOTO/dok.SINDOnews
“Satgas BLBI Berencana terus melakukan upaya berkelanjutan Untuk memastikan pengembalian hak tagih Bangsa Melewati serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban Di keterangan resmi, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Rionald menuturkan, Barang Dagangan jaminan milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan Berencana dilanjutkan proses pengurusannya Melewati mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka Melewati lelang dan/atau penyelesaian lainnya.
Di Di Itu, Pada aset properti Mantan BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik, Berikutnya Berencana dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai Di Syarat yang berlaku.
“Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar Di berbagai kota/kabupaten Di Indonesia,” kata dia.
Adapun rincian kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penyitaan atas harta kekayaan lain Yang Terkait Di debitur PT Linolen Sari Nabati Murni berupa 58 (lima puluh delapan) bidang tanah seluas 5.085 m2 dan segala sesuatu Di atasnya yang terletak Di Perumahan Duren Village, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang Di estimasi nilai sebesar Rp40 miliar.
Penyitaan ini dilakukan Di rangka penyelesaian utang kepada Bangsa yang hingga Di ini belum diselesaikan sebesar Rp31.316.286.031,80 sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Bangsa 10 persen.
2. Penguasaan fisik aset properti Mantan BPPN Melewati pemasangan plang atas enam bidang tanah seluas 83.244 m2 yang terletak Di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, yang berasal Di Barang Dagangan Jaminan Diambil Alih (BJDA) Mantan Setia Komandotama/Bank PDFCI BTO Di estimasi nilai sebesar Rp4,8 miliar.
Perlu diketahui, Satgas BLBI un 2021 jo. Keputusan Pemimpin Negara Nomor 30 Tahun 2023. Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, Inisiatif, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada Bangsa Di upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Salah satu upaya penanganan aset yang dilakukan adalah penguasaan fisik Melewati pemasangan plang atas Aset Properti Mantan BLBI dan penyitaan Barang Dagangan jaminan dan/atau harta kekayaan lain Yang Terkait Di debitur/obligor Di beberapa Area Di Indonesia. Adapun tujuan kegiatan tersebut adalah Untuk penyelesaian dan Perawatan hak Bangsa Di dana BLBI Dari Satgas BLBI.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Satgas BLBI Kembali Sita Harta dan Aset Properti Obligor Senilai Rp44,8 Miliar