loading…
PLN menetapkan Tarif Pln Januari–Maret 2026 tidak Merasakan kenaikan. FOTO/dok.SindoNews
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan penyesuaian tarif tenaga listrik Untuk pelanggan non-Bantuan Pemerintah dilakukan setiap tiga bulan Bersama mengacu Di perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), Fluktuasi Harga, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik Berpeluang Merasakan perubahan. Akan Tetapi Sebagai menjaga daya beli Komunitas, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak Merasakan perubahan,” jelas Tri Di keterangan resmi, Kamis (1/1/2026).
Baca Juga: Bahlil Lapor Hingga Prabowo, Kompensasi dan Bantuan Pemerintah Listrik Habis Rp210 Triliun
Bersama Detail, Tri menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik Untuk 25 golongan pelanggan tidak Merasakan perubahan, Bersama Bantuan Pemerintah listrik tetap diberikan. Keputusan ini memberi ruang Untuk Komunitas dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Usaha Kecil Menengah) Di mengelola pengeluaran Di awal tahun, Agar daya beli tetap terjaga dan stabilitas Peningkatan Ekonomi dapat dipertahankan.
Mendukung Keputusan tersebut, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa keputusan Tarif Pln Triwulan I 2026 yang tidak Merasakan kenaikan Akansegera Memberi ruang Untuk Komunitas dan Usaha Kecil Menengah Sebagai mengelola pengeluaran Bersama lebih baik Di awal tahun, ketika Karya Rumah tangga dan usaha kembali berjalan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sah! Tarif Pln Resmi Tidak Naik Januari hingga Meret 2026











