loading…
Danantara Akansegera mempelajari putusan MK soal larangan wamen rangkap jabatan komisaris Di lingkungan BUMN. FOTO/dok.SindoNews
“Oh RUPSLB Telkom, ya itu kan satu proses biasa saja lah, kita mau penyempurnaan saja lah. Nanti kita laksanakan secepatnya,” ujarnya Di ditemui Di Kompleks Lembaga Legis Latif RI, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: Pertimbangan MK Melarang Wakil Pejabat Tingginegara Rangkap Jabatan
Meski tidak menyebut spesifik alasan penudaan RUPSLB Telkom berkaitan Didalam hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Wakil Pejabat Tingginegara rangkap jabatan Komisaris, Rosan memastikan pengangkatan pengurus BUMN Akansegera mematuhi Syarat yang berlaku.
“Intinya kita tentu Akansegera selalu menghormati dan mengikuti keputusan Untuk MK sesuai Didalam keputusan tersebut, sesuai Didalam kata kelola perusahaan yang baik yang benar,” tambahnya.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) PT Telkom rencananya Melakukan RUPSLB Di 3 September 2025, Didalam salah satu mata Peristiwa yaitu perubahan pengurus perseroan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Berkata bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur Untuk Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Bangsa juga berlaku Bagi wakil Pejabat Tingginegara. Demikian petikan pertimbangan hukum Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Untuk sidang pleno terbuka Bagi umum Di Ruang Sidang MK, Kamis (28/8).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RUPSLB Telkom Ditunda, Danantara Singgung soal Larangan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris