loading…
Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan restorative justice tidak bisa berlaku Untuk Tindak Kejahatan Kejahatan Keuangan, TPPU, dan Kekejaman seksual. Foto/aldhi chandra
Kendati mekanisme ini bisa diterapkan, Pejabat Tingginegara Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan restorative justice tidak bisa berlaku Untuk beberapa jenis tindak pidana.
“Karena Itu kalau Untuk restorative justice itu tidak berlaku Untuk tindak pidana Kejahatan Keuangan, Kekerasan Politik, Kartu Peringatan tindak pidana Hak Fundamental berat, juga pencucian uang ya, termasuk Kekejaman seksual,” kata Supratman Di konferensi pers Di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
“Karena Itu itu sama sekali tidak Bisa Jadi dilakukan RJ ya sesuai Di KUHAP yang Mutakhir,” ujarnya menegaskan.
Baca juga: Pasal Penghinaan Pemimpin Negara dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Begini Penjelasannya
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Restorative Justice Di KUHAP Mutakhir Tak Berlaku Untuk Kejahatan Keuangan, TPPU, dan Kekejaman Seksual











