Jakarta –
Modus operandi penyalahgunaan Psikotropika yang melibatkan warga Negeri Indonesia dan warga Negeri Asing (WNA) Di Bali makin kompleks. Modusnya kini Bersama pengiriman paket hingga pembuatan laboratorium rahasia Di berbagai vila.
“Tahun 2024 saja sudah terungkap tiga laboratorium narkotika Di Bali yang melibatkan WNI dan WNA, Justru dibarengi Bersama pesta seks,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, Di Forum Koordinasi Upaya Mencegah Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Psikotropika (P4GN) Di Ruang Diskusi Wiswa Sabha Madya, Kantor Gubernur Bali, Rabu (5/2/2025).
Maraknya Tindak Kejahatan Psikotropika Di Bali juga berimbas Ke over kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas). Data terbaru, lapas Di Bali Menunjukkan Kebugaran over kapasitas mencapai 186% per Januari 2025. Total ada sebanyak 3.735 narapidana Di Bali dan 50 persen Di antaranya adalah narapidana Tindak Kejahatan Psikotropika.
Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, juga mengakui penyalahgunaan narkotika dan Terapi terlarang atau Psikotropika Di Bali makin memprihatinkan. Mahendra menyerukan partisipasi semua pihak Sebagai terlibat aktif Di Upaya Mencegah dan pemberantasan Psikotropika.
Menurut Mahendra, pemerintah dan BNN tidak bisa bekerja sendiri. Komunitas harus turut serta Di gerakan masif memutus peredaran Psikotropika. “Putus distribusi Psikotropika tersebut dan tentu saja bagaimana caranya agar Komunitas tidak berani coba-coba menggunakan Produk haram tersebut,” tegasnya.
Mahendra juga meminta desa adat Di Bali turut dilibatkan Di upaya penanggulangan Psikotropika. Pensiunan polisi berpangkat bintang dua itu menilai desa adat masih Memperoleh peran strategis yang dihormati Komunitas. “Desa adat bisa membuat perarem yang memaksa Komunitas menjauhi Psikotropika, serta disiapkan Hukuman Politik keras Untuk yang melanggar,” ujarnya.
Mantan Staf Khusus (Stafsus) Pembantu Presiden Tim Menteri Di Negeri (Mendagri) Bidang Keselamatan dan Hukum itu mengklasifikasikan penyalahgunaan Psikotropika sebagai kejahatan luar biasa yang setara Bersama Kejahatan Keuangan dan Kekerasan Politik. Dampak Psikotropika yang merusak generasi muda dan mengancam bangsa membuat penanganannya tidak bisa dilakukan Bersama cara biasa.
“Mari kita Pertempuran melawan Psikotropika Bersama berbagai cara, baik preventif, penangkapan, maupun rehabilitasi,” ajak pria yang pernah menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali itu.
Artikel ini telah tayang Di detikbali
(sym/sym)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ragam Modus Psikotropika Turis Di Bali: Kirim Paket-Bikin Lab Rahasia